Minggu, 05 Juli 2026

Polemik Lahan Seluas 107 Ha Di Desa Motung, Ajibata Belum Terselesaikan

Administrator - Rabu, 27 Januari 2021 15:53 WIB
Polemik Lahan Seluas 107 Ha Di Desa Motung, Ajibata Belum Terselesaikan

 

Baca Juga:

Balige | SUMUT24.co Polemik yang terjadi antara warga dengan pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba terkait lahan seluas 107 hektar di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba masih terus bergulir.

“Lahan 107 hektar itu bukanlah lahan masyarakat umum, dan tidak ada istilah tanah adat. Itu adalah tanah pribadi atas keputusan Mahkamah Agung, jelas riwayatnya pernah sengketa di sana dua pihak, hubungan marga,” sebut Parlindungan Manurung, salah satu perwakilan masyarakat Motung kepada para awak media usai mengikuti pertemuan bersama Tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan, BPODT dan Pemkab Tobasa di Aula Kantor Bupati Toba, Selasa (26/01/21).

Parlindungan juga mempertanyakan apa yang dimaksud dengan bius yang ada dalam konsep masyarakat Batak. Warga Motung meminta agar BPODT tetap memperhatikan aspek hukum dan kearifan lokal adat budaya setempat.

“Sampai sekarang ada lahir kata bius, tapi terserah, media boleh mengecek itu bius itu apa artinya dalam satu konteks masyarakat Batak. Tetapi kami adalah patuh hukum, saat itu dan sampai tingkat Mahkamah Agung diputuskan kami yang menang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah dengan luas 107 hektar tersebut adalah tanah leluhur mereka.

“Dan hal ini sebelum di jamah tanah 107 hektar kami sudah memberitahukan para pihak, pertama, Ketua Otorita, langsung saya yang menyampaikan itu. Kami pernah ditemui atas hak yang kami punya, yaitu keputusan Mahkamah Agung itu bahwa kami adalah pemilik tanah itu,” sambung Parlindungan Manurung.

Ia juga menyatakan secara tegas bahwa tanah seluas 107 hektar yang kini tengah dikerjakan oleh Tim Terpadu (Timdu) bukanlah tanah milik negara.

“Kata Pak Sekda ada kata hak milik negara, kami tidak percaya karena itu tidak sesuai dengan prosedur. Pertimbangan Menteri Pertanahan itu tidak perlu karena sebenarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung sudah ada sebelum itu terjadi,” ungkapnya.

Pihaknya, disebutkan, mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah namun sebaiknya dapat bekerjasama dengan orang yang tepat agar tidak berpotensi cacad hukum dan memungkinkan kerugian negara ataupun investor.

“Artinya, kalau mereka mendahulukan moral dan mundur selangkah, datang ke kami, kami yang duluan mendukung pemerintah untuk membangun peradaban di Motung bahwa itu adalah tanah moyang kami. Masalah yang lain kita bicarakan. Yang saya permasalahkan adalah kenapa memanggil dan mempertanyakan itu kepada orang yang tidak berhak karena pihak yang disebut bius itu adalah pihak yang berperkara dengan kami. Orang bius ini adalah adalah pihak yang kalah berperkara dengan kami,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba Audy Murphy O Sitorus mengatakan, pembangunan tetap berjalan, meskipun ada proses hukum tidak akan menghambat jalannya pembangunan.

“Dari hasil identifikasi Kementerian Pertanahan dan Lingkungan Hidup bahwa lahan itu adalah kawasan hutan yang diserahkan hak pengelolaannya kepada BPODT. Jadi kalau masyarakat mengklaim bahwa itu adalah hutan mereka atau hutan adat mereka, nah itu menurut versi mereka.Tapi, menurut pemerintah bahwa lahan itu milik negara,” sebutnya.

Perihal usulan Raja Bius Motung Siopat Marga tentang nilai santunan di lahan Hutan Adat seluas 10 hektar, Murphy menjelaskan, “Mereka usulkan supaya dilakukan penghitungan ulang karena menurut mereka itu sangat atau terlalu rendah. Maka, dimohonkan kepada KJJP supaya dilakukan penghitungan ulang dan KJJP juga menyanggupi mereka manatahu ada hal yang luput dari perhatian mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa Tim Terpadu (Timdu) tetap bekerja sembari menunggu hasil atau keputusan pengadilan.

“Biarlah proses yang terjadi di pengadilan tetap berproses dan proses yang dilakukan oleh Timdu tetap berjalan. Nanti kalau pengadilan menyatakan lain dari apa yang dikerjakan Timdu itu batal, sehingga pemeriksaan perkara ini di pengadilan tidak menghalangi Timdu untuk melaksanakan progress di atas lahan tersebut. Saya pikir, pemerintah akan taat hukum,” pungkasnya. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru