Tebingtinggi|Sumut24
Baca Juga:
Terhitung 1 Januari 2021,upah minimum kota (UMK) Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.537.875 dengan waktu kerja 8 (delapan) jam dalam satu hari. Penetapan UMK itu berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor : 111.44/574/KPTS/2020 dan berlaku 1 Januari 2021
Demikian disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan kepada Wartawan,Kamis (17/12).
Dimintanya kepada seluruh pengusaha untuk dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020.
“Pihak pengusaha juga harus memenuhi hak-hak pekerja diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tegas Wali Kota.
Dikatakannya, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
“Unuk upah minimum (UMK) Tebingtinggi tidak ada kenaikan dikarena situasi covid-19, sehingga mengakibatkan perekonomian tidak tumbuh secara positif dan ini menjadi tantangan berat yang kita hadapi,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, di masa pandemi covid-19 di Kota Tebingtinggi tidak ada para pekerja yang di PHK dan kita juga merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap. Hal ini kita lakukan untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK. (tav)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News