Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
MEDAN I SUMUT24 Masa perpanjangan waktu program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berakhir pada 15 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga:
- Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
- Sekda Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
- Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Riswan mengungkapkan, bahwa realisasi target penerimaan dari PKN dan BBNKB dari program yang dimulai sejak 15 Oktober 2020 lalu telah terealisasi. Namun, ia belum dapat merinci total penerimaan tersebut.
Sebelumnya dari program pemutihan denda ini, BPPRD Sumut ditargetkan untuk dapat menghimpun dana dari wajib pajak sebesar Rp 200 miliar.
“Sudah terealisasi, tapi sedang direkap,” kata Riswan, Rabu (16/12/2020).
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BPPRD Sumut, Syaiful Bahri pun menyebutkan bahwa target penerimaan dari program pemutihan denda PKB dan BBNKB sudah terealisasi.
Terkait besaran nominal penerimaan yang diperoleh dari program itu, Syaiful belum bisa berkomentar, lantaran tengah melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia pun berjanji akan menyampaikan angka pasti penerimaan dari program pemutihan denda PKB dan BBNKB pada akhir pekan ini.
“Secara rincian saya belum bisa sampaikan. Nanti hari Jumat sudah bisa kami sampaikan rinciannya. Karena masih studi banding di Surabaya, persiapkan aplikasi e-commerce sesuai intruksi pak gubernur,” sebut Syaiful melalui sumbangan telepon.
Sementara itu, pada Sabtu (14/12/2020) lalu PAD yang terealisasi masih 85 persen atau Rp 170 miliar.
Sehingga, ketika itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perpanjangan masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan tahap II hingga 15 Desember 2020.
Pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku tahun ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 45 tahun 2020.
Pemprov Sumut melakukan program tersebut, karena sangat membutuhkan penerimaan yang akan digunakan dalam melaksanakan pembangunan di Sumut, termasuk juga untuk penanganan covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya.
“Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini.kami telah menambah bus samsat keliling 11 unut lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif,” ungkap Syaiful saat itu. (red)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News