Redy Dihukum Bayar Perkara Rp 201.000 Gugatan REDI Ditolak Hakim Tinggi TUN

MEDAN | SUMUT24

Gugatan yang diajukan penggugat yakni, pasangan calon walikota/wakil walikota Medan nomor urut : 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma dalam persidangan yang berlangsung diruang utama PTTUN Medan ditolak Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

“Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,”ucap Ketua Majelis Hakim H.A.Sayuti didampingi hakim anggota, Maskuri dan Disiplin F Manao, Selasa (12/1).

Selain tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat, majelis hakim tinggi TUN Medan juga menghukum Redy untuk membayar perkara sebesar Rp 201.000,-

Usai mendengarkan putusan, Hasanuddin Batubara selaku penasehat hukum pasangan Redi mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan.

“Kita kasasi, sebab menurutnya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Dimana, adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015,”ucapnya.

Namun Hasanuddin sangat yakin, ditingkat kasasi nanti, hakim agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.”Karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, KPU Medan telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015 lalu.

Dari hasil rekapitulasi itu, menjelaskan dalam Pilkada Medan, ada sebanyak 1.985.096 DPT, kemudian DPTB1 2.236. Pengguna hak pilih suara sebanyak 507.351 pemilih dengan jumlah surat suara yg dipakai 507.351.

Dari pemilihan ini, pasangan nomor urut 1 Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution memperoleh suara sebanyak 346.406 dan pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma memperoleh suara sebanyak 136.608.

Pada Pilkada Medan ini, jumlah suara sah sebanyak 483.014 dan suara tidak sah sebanyak 24.336. Adapun partisipasi pemilih sebesar 25,5 %.

Pantauan wartawan tidak tampak dari KPU Medan maupun calon pasangan Walikota/Walikota Medan, REDI, selama proses persidangan.

Ajukan Kasasi

Sementara itu, pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) memastikan mereka akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang menolak gugatan mereka terhadap KPU Medan terkait Pilkada 2015. Kuasa hukum pasangan REDI, Hasanuddin Batubara menyatakan kasasi akan mereka tempuh karena pokok gugatan mereka merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan sehingga PTTUN menurutnya tetap berwenang menyidangkannya.

“Gugatan kita itu pelanggaran administrasi oleh KPU Medan, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu Medan agar penghitungan suara ditunda menjadi 18 desember,” katanya usai persidangan.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pilkada no 1 tahun 2015 pasal 13, rekomendasi dari Panwaslu sifatnya wajib dilaksankaan oleh KPU. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Medan dan tetap menggelar rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat KPU Medan pada 16 Desember 2015.

“Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” ketusnya.

Sebelumnya Hakim PTTUN menolak gugatan pasangan REDI terhadap KPU Medan. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan PTTUN tidak berwenang menyidangkan pokok perkara yang diajukan pasangan nomor 2 tersebut. (iin)