Sabtu, 24 Oktober 2026

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2026 18:35 WIB
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Baca Juga:

Oleh : Fara Mutia, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
Dosen Pengampu : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.

Abstrak

Deforestasi merupakan salah satu persoalan lingkungan yang memiliki dampak serius terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan kehidupan masyarakat. Deforestasi dapat disebabkan oleh pembalakan liar, pembukaan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan secara melawan hukum. Dalam perspektif kebijakan kriminal, penanggulangan deforestasi tidak cukup hanya melalui pemidanaan, tetapi membutuhkan perpaduan antara kebijakan penal dan nonpenal. Kebijakan penal dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan kebijakan nonpenal dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, penataan perizinan, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang terpadu untuk mencegah kerusakan hutan dan menjamin perlindungan lingkungan hidup.

Kata kunci: deforestasi, tindak pidana lingkungan, kebijakan kriminal, kebijakan penal, kebijakan nonpenal.

Pendahuluan

Hutan mempunyai fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Hutan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta menjadi sumber kehidupan masyarakat. Namun, keberadaan hutan terus menghadapi ancaman akibat aktivitas manusia yang menyebabkan terjadinya deforestasi.

Deforestasi dapat terjadi akibat pembalakan liar, pembukaan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan pembangunan yang tidak memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan. Apabila dilakukan secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Permasalahan deforestasi menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan lingkungan tidak cukup dilakukan setelah kerusakan terjadi. Diperlukan kebijakan kriminal yang menggabungkan upaya penal dan nonpenal agar pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara terpadu.

Pembahasan

1. Deforestasi sebagai Tindak Pidana Lingkungan

Deforestasi pada dasarnya tidak selalu identik dengan tindak pidana. Perubahan tutupan hutan dapat terjadi karena berbagai kegiatan yang memiliki dasar hukum. Namun, apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi unsur tindak pidana, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks perlindungan lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan salah satu dasar penting. UU tersebut berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023. (Peraturan BPK⁠)

1. Ketentuan Pidana dalam UU PPLH

UU PPLH memuat beberapa ketentuan pidana yang dapat digunakan dalam penanggulangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Pasal 98 UU PPLH mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila perbuatan terhadap lingkungan memenuhi unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 99 UU PPLH mengatur perbuatan yang dilakukan karena kelalaian sehingga mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, Pasal 100 UU PPLH mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana lingkungan tidak hanya ditujukan pada akibat kerusakan, tetapi juga terhadap pelanggaran standar lingkungan tertentu.

Dalam konteks kegiatan usaha yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila perbuatan yang dilakukan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang.

1. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kegiatan Usaha

Deforestasi dapat melibatkan korporasi atau badan usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada pekerja atau pelaku lapangan.

Pasal 116 UU PPLH mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana tersebut. (Peraturan BPK⁠)

Ketentuan ini penting dalam penanggulangan deforestasi karena kerusakan hutan dalam skala besar dapat berkaitan dengan aktivitas korporasi. Dengan demikian, apabila terdapat bukti bahwa korporasi atau pihak yang memimpin kegiatan terlibat dalam tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

1. Kebijakan Penal

Kebijakan penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Dalam tindak pidana deforestasi, kebijakan penal dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, penuntutan, dan pemidanaan.

UU PPLH juga mengenal penegakan hukum terpadu. Pasal 95 mengatur bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan secara terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. (Peraturan BPK⁠)

Selain itu, pembuktian dalam perkara lingkungan dapat menggunakan berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU PPLH, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Peraturan BPK⁠)

Penegakan hukum juga harus diarahkan kepada pihak yang mengendalikan, memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal apabila keterlibatannya dapat dibuktikan.

1. Kedudukan KUHP Nasional

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP Nasional menjadi dasar hukum pidana nasional dan Buku Kesatu berfungsi sebagai ketentuan umum yang juga menjadi pedoman bagi penerapan undang-undang pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain. (Peraturan BPK⁠)

Dalam konteks deforestasi, hal ini berarti ketentuan khusus mengenai tindak pidana lingkungan dan kehutanan tetap dapat digunakan berdasarkan undang-undang khusus, sedangkan ketentuan umum KUHP Nasional digunakan sepanjang relevan dan tidak dikesampingkan oleh ketentuan khusus.

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 342 dan 343 KUHP tidak tepat dicantumkan sebagai pasal pidana lingkungan dalam artikel, karena dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku, pasal-pasal tersebut mengatur mengenai bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, bukan tindak pidana lingkungan. Pengaturan tindak pidana lingkungan yang pernah muncul dalam draf RKUHP tidak dapat disamakan dengan rumusan KUHP yang telah disahkan. (DDTC Perpajakan⁠)

1. Kebijakan Nonpenal

Kebijakan nonpenal merupakan upaya pencegahan kejahatan di luar penggunaan hukum pidana. Dalam penanggulangan deforestasi, pendekatan ini sangat penting karena kerusakan hutan seharusnya dicegah sebelum terjadi.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:

1. memperkuat pengawasan kawasan hutan;
2. meningkatkan pemantauan menggunakan teknologi dan citra satelit;
3. memperketat pengawasan perizinan kegiatan yang berpotensi merusak hutan;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan;
5. memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum; serta
6. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan.

Pendekatan administratif juga memiliki peranan penting. Pengawasan dan sanksi administratif dalam bidang lingkungan saat ini juga diatur melalui regulasi yang lebih baru, termasuk Permen LHK/BPLH No. 6 Tahun 2026 mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. (Peraturan BPK⁠)

1. Tantangan Penanggulangan Deforestasi

Penanggulangan deforestasi menghadapi berbagai tantangan, antara lain luasnya wilayah hutan, keterbatasan pengawasan, sulitnya pembuktian, serta kompleksitas jaringan pelaku.

Dalam kasus yang melibatkan korporasi, pelaku lapangan belum tentu merupakan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri hubungan antara pelaku lapangan dengan pihak yang memberikan perintah, mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Selain itu, penegakan hukum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian hutan dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kesimpulan

Penanggulangan tindak pidana deforestasi membutuhkan kebijakan kriminal yang menggabungkan kebijakan penal dan nonpenal. Kebijakan penal dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan dan kehutanan yang berlaku. UU PPLH memberikan dasar penting melalui ketentuan pidana mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sementara itu, kebijakan nonpenal dilakukan melalui pengawasan kawasan hutan, penataan perizinan, pemanfaatan teknologi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2026 tetap memiliki kedudukan penting sebagai hukum pidana nasional, tetapi ketentuan khusus mengenai tindak pidana lingkungan tetap perlu merujuk pada UU PPLH dan peraturan khusus lainnya. Dengan demikian, penanggulangan deforestasi harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu mencegah kerusakan hutan dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TBM Taman Ilmu Abdoel Moeis Mampu Menembus Nominasi Nasional
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
Indonesia Butuh Pemimpin Berilmu dan Berakhlak
Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tanjungbalai: Bukan Bambu Runcing Melainkan Berjuang Dengan Ilmu Dan Pengabdian
PLTA Batangtoru Berbagi Pengetahuan Penerapan Manajemen K3 kepada Mahasiswa STIKes Sentral Padangsidimpuan
Silaturahmi Kapolres Padangsidimpuan ke Pondok Pesantren Tahfidz Wadi Al-Quran Batang Bahal,AKBP Dr Wira: Membangun Kerja Sama untuk Keamanan dan Pend
komentar
beritaTerbaru