Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
Baca Juga:
- Sikum Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Tanjung Beringin, Sosialisasikan KUHP Baru hingga Perlindungan Anak
- Sekwan DPRD Sumut Dinilai Kebal Hukum, Dugaan Korupsi Mengendap Tanpa Proses
- Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.
Sudah banyak kalangan yang membahas dan berupaya mencari solusi atas masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Karena bagaimana pun, ini bisa membuat malu bangsa kita di mata internasional: Yaitu citra negara dalam memperlakukan rakyatnya sendiri.
Salah satu yang mengemuka adalah upaya menegakkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Diharapkan, dengan adanya hukuman alternatif selain pemenjaraan, dapat menekan membludaknya populasi di lembaga pemasyarakatan. Saat ini warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 271.385 orang. Angka ini melampaui kapasitas semestinya yang hanya 140.000 saja. Sementara 53% penghuninya atau sebanyak 135.823 orang, adalah mereka yang tersangkut tindak pidana narkotika.
Padahal disisi lain, pidana narkotika khususnya bagi pecandu, memiliki peluang besar untuk penegakan restorative justice. Apalagi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menunjukkan bahwa pecandu narkotika dipandang sebagai individu yang sakit dan perlu dipulihkan. Karena itu mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial , bukan semata-mata penjahat yang harus dihukum penjara.
Restorative justice sangat selaras dengan konsep rehabilitasi, karena tujuannya adalah memulihkan kondisi pelaku (yang seringkali juga merupakan korban dari ketergantungannya sendiri), lalu membina dengan semangat mengintegrasikan kembali ke masyarakat.
Di era Presiden Prabowo Subianto ini, sebenarnya sudah mulai ada peningkatan atas isu Restorative Justice ini. Jaksa Agung RI, dalam beberapa kesempatan awal 2025, menegaskan kembali bahwa penerapan keadilan restoratif tetap menjadi salah satu prioritas penanganan perkara ringan. Apalagi Kejagung telah memiliki pedoman tentang hal ini, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 khusus untuk kasus narkotika.
Begitu juga di Polri, institusi ini memiliki payung hukum yang kuat untuk menerapkan RJ. Yaitu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini memberikan landasan operasional yang jelas di tingkat penyidikan. Mekanisme SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kini dituntut lebih selektif untuk perkara-perkara yang bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain itu, Polri juga terus memperluas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang menjadi pintu awal proses restoratif, khususnya untuk perkara domestik dan anak berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, perjalanan keadilan restoratif bukan tanpa tantangan. Harus diakui bahwa paradigma dan kultur penegak hukum kita selama ini yang masih cenderung retributif, yaitu fokus pada kesalahan dan hukuman. Bekum lagi masalah keterbatasan SDM, dimana kegamangan tentang tafsir Restorative justice kerap menjadi hambatan. Tidak jarang, aparat di lapangan merasa gamang untuk membedakan antara keadilan restoratif dan impunitas. Ditambah lagi saat ini kerap terjadi tekanan publik yang menuntut hukuman berat untuk perkara yang sebenarnya masuk kategori ringan.
Bagaimanapun, kita harus tetap otimis bahwa suatu saat restorative justice akan bisa diwujudkan dengan konsisten dan berkualitas. Adanya dukungan regulasi dan upaya meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum merupakan modal besar. Sehingga, restorative justice dapat sepenuhnya berkontribusi dalam mengatasi persoalan overcapacity di lapas dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif di Indonesia.
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kecamatan Teluk Nibung kembali meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungb
News
sumut24.co Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan
News
sumut24.co ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tem
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Asahan pada Senin pagi ini, saat Pemerintah Kabupaten Asahan melaksana
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan berhasil digagalkan oleh personel Sa
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. A
News
Medan PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan resmi meluncurkan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QREST
Ekbis