
APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaBaca Juga:
- Lambannya Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Menghambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
- Oknum JPU Kejari Tapsel Diduga Persulit Hak Terdakwa, Hakim Perintahkan Berkas Lengkap Diserahkan
- Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 82: “Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral”
Disampaikan Joni, bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah fakfa lapangan.
"Bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah suatu cerminan apa yang sedang berkembang ditengah-tengah kejaksaan saat ini. Sehingga tidak patut dan tidak pantas menahan seorang jaksa muda yang sangat kritis, dan belum tentu apa yang sampaikannya tidak benar,"
Untuk itu, tambah Joni untuk saat ini lebih baik kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung merespon positif yang menjadi kritik dari Jaksa Jovi.
"Karna lebih bagus evaluasi diri dari pada memenjarakan seorang jaksa yang masih sangat muda, cerdas dan kritis karena itu yang kita perlukan saat ini di republik ini," tegas Joni
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang bertugas di Kejari Tapsel ditangkap polisi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Kamis 22 Agustus 2024.
Berdasarkan surat penahanan, Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuimya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis surat yang diterima media pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, sempat mengungkapkan keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dirinya pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses.
Melalui Instagramnya, dirinya juga sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahanya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024.
Ia pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara," tulis Jovi. "Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi-konstitusional, bukan negara otoriter," ujarnya.rel
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaDICARI RANI REHULINA TARIGAN, HILANG SEJAK 6 OKTOBER DALAM PERJALANAN DARI SERIBU DOLOK KE MEDAN
kotaMedan sumut24.co Bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan Tuasan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli D
kotaMengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat
kotaKetua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.
kotaPolres Pematangsiantar Gelar Kampanye Serentak "Rise and Speak"
kotasumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi d
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Upaya menjaga netralitas dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum terus digencarkan. Angg
Newssumut24.co RANTAUPRAPAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelaya
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Suasana di Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan tampak ramai. Ratusan peserta dari berbagai uns
News