Baca Juga:
Palas | Sumut24.co -
Gelombang penertiban internal kembali terjadi di tubuh institusi Adhyaksa. Kali ini, tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, harus menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait dugaan praktik pengutipan dana desa.
Ketiga jaksa tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka dibawa ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah diantar ke Kejagung kemarin," ujar seorang sumber yang mengetahui langsung proses penyerahan ketiga jaksa tersebut.
Sumber lain menyebutkan, salah satu jaksa yang diperiksa adalah Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Dua jaksa lainnya masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.
Ketiganya diberangkatkan dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG979 dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di Jakarta, ketiga jaksa tersebut langsung diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil maupun status hukum dari ketiga jaksa yang tengah diperiksa tersebut. zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News