Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke-155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota
Baca Juga:
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.
"Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.
Randa menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers," katanya.
Selain itu, lanjut Randa, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjadi pedoman dalam penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
"PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers–Polri untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022," ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.
"Dengan ditandatanganinya PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Randa.
Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata.
Randa berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.
"Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang," tutupnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota
Wali Kota bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke30 Tahun 2026
kota
Wali Kota melepas Karnaval dalam memeriahkan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar Tahun 2026
kota
Ketua Senat Unimed Prof. Syawal Gultom Wafat
kota
Tanpa Dasar Hukum Kuat Hingga Diduga Pakai Insentif Pegawai Gebyar Pajak Sumut Berisiko Jadi Temuan BPK
kota
Rekor Baru! UKT Taekwondo Sumut Diserbu Ratusan Peserta
kota
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison ,S.Sos, M.Si Buka Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL.
kota
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sasar Titik Rawan Belawan, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
kota
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
kota
sumut24.co MedanPerempuan hari ini tidak lagi hanya menjadi pengikut keadaan, tetapi menjadi penggerak perubahan dalam setiap krisis yang
kota