MEDAN | SUMUT24.co
Personil gabungan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap, Samsul Tarigan DPO penyerangan terhadap polisi yang melakukan penggerebekan barak narkoba dan judi pada Februari 2023 lalu, tepatnya di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Selain DPO penyerangan, Samsul Tarigan juga disebut-sebut sebagai pengelola barak narkoba dan Diskotek Sky Garden, tempat diduga pesta narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) malam membenarkan penangkapan Samsul Tarigan dilakukan personil gabungan Polrestabes Medan.
“Samsul Tarigan ditangkap di Kabupaten Karo. Saat hendak ditangkap Ia hendak melarikan diri setelah tahu rumah dan tempat persembunyiannya digerebek Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar Kompol Fathir.
Lanjut Kompol Fathir, setelah ditangkap, Samsul yang menggunakan kaus hitam bermerk Polo dan menggenakan celana pendek jins serta dua tangannya diborgol kemudian diamankan ke Polres Tanahkaro, ungkap dibeberkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Masih seputaran penangkapan tersebut, selain Samsul, turut diamankan satu orang lainnya. Namun, sejauh ini belum diketahui identitas orang tersebut.Dari amatan wartawan, Samsul Tarigan keluar dari gedung Satreskrim Polres Tanah Karo sekira pukul 19.05 WIB saat hendak diboyong keluar gedung menuju Polrestabes Medan, Samsul yang mengenakan baju berwarna hitam dengan tangan diborgol ini, digiring dengan pengawalan ketat di bagian depan dan belakang oleh personel Brimob Polda Sumut bersiaga dengan senjata laras panjang lengkap.
Samsul tampak diboyong dengan menggunakan mobil Pajero Sport berwarna hitam yang sudah terparkir di depan gedung. Sedangkan satu pelaku lainnya, diboyong menggunakan mobil terpisah berwarna putih.
Guna penyegaran, sekira bulan Mei 2023, Samsul masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), usai memimpin penyerangan terhadap aparat ketika barak judi dan narkoba yang diduga miliknya digerebek.
Sebelum masuk DPO kasus penyerangan petugas, Samsul Tarigan juga pernah diburu kasus dugaan menguasai lahan milik PTPN II di kawasan Binjai Selatan, Binjai.
Lahan milik negara ini kemudian dijadikan galian C ilegal dan tanah hasil kerukannya dijual untuk berbagai keperluan proyek.
Namun sayangnya, pada tahun 2022, Polda Sumut kalah dalam praperadilan di PN Medan yang dilayangkan pihak Samsul Tarigan. Alhasil, status DPO-nya pun dianggap gugur.(W02)