KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan rekomendasikan penindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Pansus mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya menindak tegas kendaraan becak yang melanggar aturan serta parkir kendaraan yang semrawut.
“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,†ujar anggota pansus H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansusranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (30/1).
Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus. Bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.
Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga becaak bermotor dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.
“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu sehingga tak seorang pun yang tau becak tadi mau melaju atau belok dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasti semua pengguna jalan mengalami yang sama dan terjadi kemacetan,â€, cetus Ilhamsyah dengan nada kesal.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.
Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas. sama halnya dengan pengoperasian kendaraan missal sudah diatur dalam perda tersebut.
Sedangkan menurut Ketua pansus, Ilhamsyah, pembahasan Ranperda sudah final dan menunggu paripurna pengesahan. “Penjadwalan paripurna kita serahkan kepada pimpinan agar dirapatkan di Banmus, “terang Ilhamsyah.
Rapat ini dihadiri ketua pansus Ilhamsyah, anggpota Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua tarigan, Paul Mei Simanjuntak, Ahmad Arif dan Adlin Umar Tambunan.(R02)
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News