Sinergi Pemkab Asahan, Baznas, dan BBPVP Medan Wujudkan Masyarakat Produktif dan Mandiri
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan rekomendasikan penindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Pansus mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya menindak tegas kendaraan becak yang melanggar aturan serta parkir kendaraan yang semrawut.
“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,†ujar anggota pansus H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansusranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (30/1).
Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus. Bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.
Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga becaak bermotor dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.
“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu sehingga tak seorang pun yang tau becak tadi mau melaju atau belok dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasti semua pengguna jalan mengalami yang sama dan terjadi kemacetan,â€, cetus Ilhamsyah dengan nada kesal.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.
Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas. sama halnya dengan pengoperasian kendaraan missal sudah diatur dalam perda tersebut.
Sedangkan menurut Ketua pansus, Ilhamsyah, pembahasan Ranperda sudah final dan menunggu paripurna pengesahan. “Penjadwalan paripurna kita serahkan kepada pimpinan agar dirapatkan di Banmus, “terang Ilhamsyah.
Rapat ini dihadiri ketua pansus Ilhamsyah, anggpota Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua tarigan, Paul Mei Simanjuntak, Ahmad Arif dan Adlin Umar Tambunan.(R02)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
kota
Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapanuli Tengah Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Menuju Kesuksesa
kota
Dinas Pendidikan Simalungun Gelar Sosialisasi Transformasi Digitalisasi Sekolah Bersama "Sekolah SeRu,"Simalungun l Sumut24.coPemerintah
kota
MitraPabrik.com Gaet 26 Brand Nasional di Pameran INDEX Medan 2025
kota
Eksekusi Pengosongan Gagal Dilaksanakan, Tim Eksekusi PN Suka Makmue Dihadang dan Dilempari Batu
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa
News
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa
kota
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Aksi 3C
kota