Rabu, 14 Oktober 2026

Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai UU

Administrator - Rabu, 20 April 2016 07:36 WIB
Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai UU

LIMA PULUH | SUMUT24

Baca Juga:

Kabag Hukum Pemkab Batubara Rahmad Sirait SH secara tegas mengatakan proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU). “Kepala Desa jangan keliru sebab soal itu sudah ada aturan UU yang mengatur,” kata Rahmad Sirait saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/4) di ruang kerjanya.

Rahmad, Kades memiliki kewenangan dalam hal mengangkat perangkat sebagai pembantu tugasnya- tugasnya, namun prosesnya harus mengikuti aturan. “Memang sampai saat ini Pemkab Batubara belum menerbitkan aturan tambahan soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tapi UU No 06 Tahun 2014, PP No 43 No tahun 2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 sudah menjadi payung hukum. Karenanya kita mengharapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) membuat surat edaran agar dalam prosesnya tidak terjadi kesalahan,” pinta Rahmad.

Dia juga tidak membantah adanya kritik masyarakat terkait pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades yang bertentangan dengan hukum. Sebab menurutnya, persoalan itu harus segera dilempangkan.

“Bukan berarti saya buang badan tapi hal ini ranah camat dan BPMPD dan instansi tersebut harus segera berbuat agar persoalan tidak berlarut. Kami menunggu apa yang akan disampaikan BPMPD dan kalau mereka serius selambat lambatnya 2 minggu sudah kelir,” kata Kabag Hukum.

Harapan yang sama juga diutarakan anggota Komisi A DPRD Kab Batubara Nafiar, SPd kepada Wartawan saat ditemui di kantor dewan. Dia meminta camat dan BPMPD bersikap. “Kita lihat apa yang dilakukan BPMPD. Kalau tidak ada maka Komisi A akan menengahi,”tegasnya. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Sumut Dukung Sambungan Listrik Gratis Bagi 584 Rumah Tangga Prasejahtera
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
komentar
beritaTerbaru