Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
LIMA PULUH | SUMUT24
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Kabag Hukum Pemkab Batubara Rahmad Sirait SH secara tegas mengatakan proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU). “Kepala Desa jangan keliru sebab soal itu sudah ada aturan UU yang mengatur,” kata Rahmad Sirait saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/4) di ruang kerjanya.
Rahmad, Kades memiliki kewenangan dalam hal mengangkat perangkat sebagai pembantu tugasnya- tugasnya, namun prosesnya harus mengikuti aturan. “Memang sampai saat ini Pemkab Batubara belum menerbitkan aturan tambahan soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tapi UU No 06 Tahun 2014, PP No 43 No tahun 2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 sudah menjadi payung hukum. Karenanya kita mengharapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) membuat surat edaran agar dalam prosesnya tidak terjadi kesalahan,” pinta Rahmad.
Dia juga tidak membantah adanya kritik masyarakat terkait pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades yang bertentangan dengan hukum. Sebab menurutnya, persoalan itu harus segera dilempangkan.
“Bukan berarti saya buang badan tapi hal ini ranah camat dan BPMPD dan instansi tersebut harus segera berbuat agar persoalan tidak berlarut. Kami menunggu apa yang akan disampaikan BPMPD dan kalau mereka serius selambat lambatnya 2 minggu sudah kelir,” kata Kabag Hukum.
Harapan yang sama juga diutarakan anggota Komisi A DPRD Kab Batubara Nafiar, SPd kepada Wartawan saat ditemui di kantor dewan. Dia meminta camat dan BPMPD bersikap. “Kita lihat apa yang dilakukan BPMPD. Kalau tidak ada maka Komisi A akan menengahi,”tegasnya. (jo)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota