Selasa, 21 Juli 2026

Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai UU

Administrator - Rabu, 20 April 2016 07:36 WIB
Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai UU

LIMA PULUH | SUMUT24

Baca Juga:

Kabag Hukum Pemkab Batubara Rahmad Sirait SH secara tegas mengatakan proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU). “Kepala Desa jangan keliru sebab soal itu sudah ada aturan UU yang mengatur,” kata Rahmad Sirait saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/4) di ruang kerjanya.

Rahmad, Kades memiliki kewenangan dalam hal mengangkat perangkat sebagai pembantu tugasnya- tugasnya, namun prosesnya harus mengikuti aturan. “Memang sampai saat ini Pemkab Batubara belum menerbitkan aturan tambahan soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tapi UU No 06 Tahun 2014, PP No 43 No tahun 2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 sudah menjadi payung hukum. Karenanya kita mengharapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) membuat surat edaran agar dalam prosesnya tidak terjadi kesalahan,” pinta Rahmad.

Dia juga tidak membantah adanya kritik masyarakat terkait pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades yang bertentangan dengan hukum. Sebab menurutnya, persoalan itu harus segera dilempangkan.

“Bukan berarti saya buang badan tapi hal ini ranah camat dan BPMPD dan instansi tersebut harus segera berbuat agar persoalan tidak berlarut. Kami menunggu apa yang akan disampaikan BPMPD dan kalau mereka serius selambat lambatnya 2 minggu sudah kelir,” kata Kabag Hukum.

Harapan yang sama juga diutarakan anggota Komisi A DPRD Kab Batubara Nafiar, SPd kepada Wartawan saat ditemui di kantor dewan. Dia meminta camat dan BPMPD bersikap. “Kita lihat apa yang dilakukan BPMPD. Kalau tidak ada maka Komisi A akan menengahi,”tegasnya. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Batangtoru Temukan Dugaan Alat Isap Sabu di Muara Batangtoru
Polisi Sahabat Umat! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gelar Edukasi Kamtibmas di Masjid Raya Al-Abror
Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tengah Malam! Pengedar Sabu di Pijarkoling Simpan Barang Bukti 23,84 Gram
komentar
beritaTerbaru