Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
Baca Juga:
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Betul Betul resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) terkait dugaan pidana penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tindakan hukum ini diambil menyusul kelangkaan BBM parah sepanjang Juli 2026 yang memicu antrean panjang, kemacetan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.
Promotor LBH Betul Betul, Febrinaldi Siregar, S.H. didampingi aktivis hukum LBH Betul Betul Juani Syahputri, S.H., dan Ayu Arisya, S.H., menegaskan bahwa kelangkaan ini tidak terjadi karena keadaan darurat (force majeure), melainkan adanya indikasi kuat kejahatan sistemis dalam rantai distribusi.
Dua institusi utama yang menjadi sasaran teradu adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah pimpinan Wahyudi Anas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang dipimpin oleh Executive General Manager (EGM) Sunardi.
Paradoks Stok Aman Tapi Lapangan Langka
LBH Betul Betul menemukan sejumlah kejanggalan besar dan fakta kontradiktif di ruang publik yang menjadi dasar kuat pengaduan ini:
1. Pernyataan BPH Migas: Kepala BPH Migas Wahyudi Anas secara terbuka menyatakan di media massa bahwa pasokan bio solar, minyak tanah, dan pertalite untuk wilayah Sumbagut dalam kondisi aman dan tersedia.
2. Pengakuan 125 Fraud: Terdapat pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengakui adanya 125 kasus kecurangan (fraud) melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal dalam rantai distribusi BBM.
3. Pemberhentian Massal Sopir: Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution sempat mengungkap adanya gelombang pemberhentian massal supir truk tangki pengangkut BBM yang melumpuhkan operasi armada.
4. Kesaksian Sopir Tangki: Muncul informasi dari internal awak mobil tangki yang membongkar dugaan "permainan" pasokan. Mereka menyebut stok BBM sebenarnya melimpah, namun sengaja dilakukan pengurangan jatah ke SPBU, serta adanya pemaksaan dari oknum internal agar SPBU membeli BBM non-subsidi yang lebih mahal.
"Jika benar BPH Migas menyatakan stok aman, tetapi di lapangan masyarakat menjerit karena langka, maka satu-satunya penjelasan logis adalah adanya penyimpangan pidana. Polisi wajib masuk melakukan penyelidikan objektif guna mengungkap siapa yang mengambil keuntungan ekonomi di atas penderitaan rakyat," tegas Febrinaldi Siregar S.H. kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Jerat Pidana Migas hingga Korupsi
Dalam laporan resminya, LBH Betul Betul meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menelaah pelanggaran berlapis. Di antaranya Pasal 55 dan 56 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selain itu, jika penyimpangan ini melibatkan kebijakan korporasi atau pembiaran oleh pejabat berwenang, UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan perekonomian negara layak diterapkan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Desak Penyitaan Alat Bukti Digital
Guna mencegah penghilangan barang bukti, LBH Betul Betul mendesak penyidik kepolisian segera menyita dokumen operasional krusial. Arah pembuktian diminta fokus pada pemeriksaan data digital logistik Pertamina, seperti Electronic Delivery Order (e-DO), Electronic Proof of Delivery (e-POD), rekam jejak sistem (audit trail), data GPS truk tangki, manifes pembukaan segel, hingga rekaman CCTV di seluruh terminal BBM dan SPBU strategis. Aliran dana rekening pihak-pihak terkait juga diminta ikut dilacak.
Tembusan ke Presiden: Minta Copot Kepala BPH Migas & EGM Pertamina
Surat pengaduan masyarakat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN di Jakarta.
LBH Betul Betul secara tegas meminta Pemerintah Pusat segera mengevaluasi total dan memberikan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi.
Langkah pencopotan ini dinilai mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur luntur, sekaligus memastikan proses hukum di Polda Sumut berjalan adil tanpa ada intervensi maupun konflik kepentingan (conflict of interest).
(***)
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News