BINJAI | SUMUT24
Baca Juga:
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Binjai menggelar sosialisasi peraturan pemerintah ( PP) Nomor 78 tahun 2015, Selasa (22/3) di Aula Dinas sosial Pemko Binjai di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara,
Pada kesempatan ini pihak Dinsosnaker Pemko Binjai menghadirkan mediator hubungan industrial Propinsi yang diwakili Ir Raijon L L SH sebagai narasumber untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Terpantau, para pengusaha dari pihak swasta, maupun BUMN dan BUMD se Kota Binjai, diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pengupahan.
Kepala Dinsosnaker Pemko Binjai Dra Nani Sundari MAP melalui kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pembinaan Hubungan Industrial Drs Kisman Ginting mengemukakan, tujuan pelaksaan sosialisasi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini merupakan pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, di lingkungan kerja tentunya,
Lebih jauh dijelaskan Kisman, untuk kegiatan sosialisasi ini Dinsosnaker Binjai tidak mengundang Organisasi Serikat Buruh yang ada di wilayah Binjai. Menurutnya, organisasi buruh tidak perlu dilibatkan. “ organisasi serikat buruh tidak kita undang pada kegiatan sosialiasi ini,†ungkapnya. (ar7)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News