Selasa, 13 Januari 2026

Koperasi BAN Tegaskan Penyaluran Plasma Agrinas Berbasis Legal dan Tuntas dalam Lima Bulan

Administrator - Sabtu, 22 November 2025 09:14 WIB
Koperasi BAN Tegaskan Penyaluran Plasma Agrinas Berbasis Legal dan Tuntas dalam Lima Bulan
Ist
Medan | Sumut24.co
Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN) menegaskan bahwa penyaluran hasil plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada masyarakat bukan merupakan penantian puluhan tahun sebagaimana dipropagandakan sejumlah pihak. Realisasi pembayaran plasma justru merupakan hasil konsolidasi intensif selama lima bulan yang dilakukan secara terstruktur dan berbasis legalitas negara.

Baca Juga:

Penegasan ini disampaikan dalam temu pers di Cafe Nusa Dua, Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (21/11/2025) oleh jajaran pengurus Koperasi BAN, yang terdiri atas Ketua Usman Hasibuan, Wakil Ketua H. Marasamin Ritonga, Sekretaris Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, serta pengurus Ari Atwan, Ahmad Sandri Nasution, Maharaja Harahap, dan Bendahara Raitan Siregar.

Lahan 12.684 Hektare dan Satu-Satunya Koperasi Plasma yang Diakui Agrinas

Koperasi BAN menegaskan bahwa penyaluran plasma yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari perjanjian resmi antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas lahan 12.684 hektare di kawasan Simangambat dan Ujung Batu (Paluta), serta Huristak (Palas).
Koperasi BAN juga disebut sebagai satu-satunya wadah legal masyarakat plasma yang diakui dan diverifikasi langsung oleh Agrinas.

Arah pengelolaan baru dimulai setelah langkah hukum negara pada 25 April 2025, ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi 47.000 hektare lahan yang dikuasai PT Tor Ganda. Eksekusi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih kendali dan mengembalikan hak-hak masyarakat melalui mekanisme resmi.

Pembentukan Koperasi BAN dan Kontrak Resmi

Setelah pengambilalihan, pemerintah menyerahkan pengelolaan kawasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perusahaan kemudian membentuk tim verifikasi yang turun langsung mendata warga dari rumah ke rumah, melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, serta rekomendasi pemerintah daerah.

Instruksi resmi Agrinas pada 24 Mei 2025 berujung pada pembentukan Koperasi BAN, yang kemudian disahkan Kemenkumham. Langkah tersebut sekaligus menutup peluang kelompok-kelompok yang selama ini menunggangi isu "plasma" tanpa dasar jelas.

Kontrak kemitraan resmi antara Agrinas dan Koperasi BAN ditandatangani pada 1 Juli 2025 di Jakarta, memperkuat legitimasi koperasi dan mengakhiri klaim liar yang memecah masyarakat.

Plasma Cair Lewat BRI: Bukti Kerja Terpadu Lima Bulan

Setelah lima bulan konsolidasi, penyaluran hasil plasma kini telah disalurkan secara resmi melalui transfer ke rekening Bank BRI milik para peserta plasma. Pengurus menegaskan bahwa proses ini merupakan buah perjuangan kolektif masyarakat, bukan "hadiah" seperti yang kerap dipelintir sejumlah pihak.

Ketua Koperasi BAN, Usman Hasibuan, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut.
Ia mengajak seluruh anggota menjaga keberlangsungan kebun yang telah dipercayakan kepada masyarakat melalui koperasi.

> "Koperasi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memecah masyarakat atau mengganggu jalannya penyaluran hak," tegasnya.

Seruan Soliditas dan Pembentukan SATGAS BAN

Sekretaris Koperasi BAN, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, menekankan pentingnya menjaga soliditas internal dan mengapresiasi panitia syukuran di bawah koordinasi H. Marasamin Ritonga yang akan mengundang tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, serta peserta plasma untuk doa bersama. Dalam kesempatan itu, ia turut mendoakan kesehatan pimpinan Agrinas serta Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Pembina, Taem Pratama, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat plasma belum selesai.
Ia menyebut Koperasi BAN akan membentuk SATGAS BAN untuk memastikan pengelolaan kebun berjalan aman, produksi meningkat, dan hasil plasma yang diterima masyarakat terus bertambah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas, Drs. Safaruddin Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama Jenderal (Purn) Agus Sutomo, Direktur Operasi sekaligus Direktur Hukum dan Kepatuhan Mayjen Cucu Soemantri, Regional Head Mayjen Nunu Nugraha, dan Direktur Keuangan M. Wais Fanshuri Harahap atas komitmen mereka memastikan penyaluran plasma berjalan tanpa disinformasi.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Irwansyah Damanik, DR. Maharaja Harahap, Ahmad Sandri Nasution, Raitan Siregar, Ari Atwan, dan Borkat Hasibuan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
498 Gerai KDKMP Berdiri di Sumut, Ribuan Lahan Masih Tahap Persiapan
Koperasi BAN dan ALS Perkuat Sinergi Pengelolaan Plasma di Kecamatan Simangambat
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
Sekda bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Kemenkop peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Merah Putih
Ketua Forkom KBI: Kongres KOPI Penting untuk Menguatkan Ekonomi Pers Lokal
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru