Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
Baca Juga:
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News