Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Jalur Medan-Berastagi, Sejumlah Kendaraan Ringsek, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Jalur MedanBerastagi, Sejumlah Kendaraan Ringsek, Arus Lalu Lintas Lumpuh
kota
Baca Juga:
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Jalur MedanBerastagi, Sejumlah Kendaraan Ringsek, Arus Lalu Lintas Lumpuh
kota
sumut24.co MedanDirektorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Pe
Umum
Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo
kota
sumut24.co MedanKalau masih ada yang mengira keterbatasan adalah penghalang untuk berkarya, mungkin sudah waktunya mampir ke Hall Dinas Pe
Umum
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak P
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai menggelar Gerakan Indon
News
sumut24.co ASAHAN,Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Ta
News
Langkat Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) melalui Ketua Fraksi Praktisi Budaya, Datok Afit, menyampaikan keprihatinan atas tidak dita
kota
sumut24.co Nias BaratGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan peningkatan kapasitas Puskesmas Mandrehe, Kab
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan tiga daerah, yakni Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, d
Umum