Teater, Pembangunan, dan Sikap Kritis
Teater, Pembangunan, dan Sikap Kritis
News
Baca Juga:
- APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
- Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
- DPRD Medan Himbau PJ Sekda Kota Medan yang Baru Dilantik Harus Tegas Menjalankan Tugas
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
Teater, Pembangunan, dan Sikap Kritis
News
Mahasiswa Unimed Raih Juara III LKTN Nasional 2026, Soroti Pergeseran Nilai Pernikahan Semarga Mandailing di Era Digital
News
sumut24.co MEDAN, Wali Kota Medan, Rico Waas, secara resmi melantik Antonius Devolis Tumanggor sebagai Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengemba
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas kontingen sepak bola yang akan berlaga dalam ajang Piala Soeratin tingk
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memberikan respons kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Te
News
Bukan Sekadar MoU, UNPAB Perkuat Langkah Menuju Kampus Berdampak Bersama KLH/BPLH RI
News
Nekat!Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi
News
TPPKK Kota Solok Raih Sejumlah Prestasi Pada Jambore Kader PKK keXXII di Bukittinggi
kota
Blusukan! Wapres Gibran Cek Pemulihan Pascabanjir Bandang di Batangtoru, Warga Titip Harapan Kampung Kembali Pulih
News
Disambut Penuh Antusias, Wapres Gibran Turun Langsung ke Huntara Tapsel, Warga Orangnya Baik dan Ramah
News