Rabu, 07 Oktober 2026

Rajudin Sagala Jadi Wakil Ketua DPRD Medan Lagi

Administrator - Jumat, 11 Oktober 2024 14:19 WIB
Rajudin Sagala Jadi Wakil Ketua DPRD Medan Lagi
sumut24.co - Medan

Baca Juga:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tunjuk, Rajudin Sagala, jadi Wakil Ketua DPRD Medan lagi. Penunjukan melalui keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PKS.

"Sudah keluar sekitar minggu lalu. DPP memutuskan ustadz, Rajudin, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan," kata Sekretaris DPD PKS Medan Doli Indra Rangkuti, Jumat (11/10/2024).

Dalam keputusan DPP itu, kata Doli, juga menunjuk, Syaiful Ramadhan, sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Medan. "Apapun keputusan DPP, wajib kita hormati. Kita akan tegak lurus dengan putusan yang ada," ucap Doli.

Pada Pemilu 2024, Rajudin Sagala, meraih suara sebanyak 17.582 suara. Perolehan itu menjadi yang tertinggi dari seluruh caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan masa bakti 2024-2029.

Masa bakti 2024-2029 merupakan periode ketiga, Rajudin Sagala, terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan. Beliau terpilih pertama kali menjadi anggota legislatif pada masa bakti 2014-2019 dan pernah menduduki posisi sebagai Ketua Komisi II.

Kemudian, terpilih kembali untuk masa bakti 2019-2024 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Pemilu 2024, Rajudin Sagala, kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan. Oleh partai kembali di percaya menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa bakti 2024-2029. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selaraskan Arah Kebijakan 2027, Wali Kota Medan Sebut Hasil Rapat Kerja DPRD Sebagai Navigator Pembangunan Kota Medan
Margaret MS Sambut Baik Dirjen KKP Program Pembangunan KNMP di Medan Labuhan
DPRD Medan Segera Gelar RDP Bahas Wacana Gratis Ongkos Pelajar
Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD
komentar
beritaTerbaru