Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Medan|SUMUT24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah seiring dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016. Rencananya, DPRD akan merampungkan pembahasan Ranperda pada 21 Nopember 2016.
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Anggota Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, mengingatkan Pemko Medan untuk tidak menjadikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu menjadi ajang bagi-bagi “kue kekuasaan†di jajaran Pemko Medan setelah disahkan menjadi Perda nantinya. “Ini yang kita wanti-wanti, sebab hal itu tidak tertutup kemungkinan terjadi,†kata Herri Zulkarnain kepada wartawan di Medan, Minggu (13/11).
Kemungkinan-kemungkinan itu, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini, terlihat dalam Naskah Akademik Ranperda yang diajukan tidak sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016, sehingga terkesan adanya tarik menarik kepenÂtingan para pejabat eselon di jajaran PemÂko Medan.
Selama rapat Pansus berlangsung, sebut Herri, terungkap adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mengÂubah tipe Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuannya agar dinas tersebut tetap menjadi dinas utama dan tidak digabung atau dilebur ke dinas lainnya.
“Contohnya Dinas Sosial. Dari awal naskah akademik tipe C, lalu naskah berubah sehingga dalam Ranperda menjadi tipe A. Tapi, setelah dikonÂsultasikan berubah lagi menjadi tipe B. Ini ada apa,” tanya anggota Komisi A ini.
Anggota DPRD dari Dapil III ini tidak menampik, pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemko Medan ada penilaian pemborosan dan kental nuansa “pesananâ€. Sebab, pengajuan untuk terbentuknya 28 Dinas dan 5 Badan oleh Pemko Medan sangat tidak tepat dan kesannya hanya balas jasa untuk menjadikan sejumlah oknum sebagai pejabat di jajaran Pemko Medan.
“Ini sangat bertolak belakangn dengan efisiensi anggaran yang diamanatkan PP No. 18 tahun 2016. Kalau sempat terbentuk 33 SKPD di Pemko Medan, itukan pemborosan anggaran. Kita mau Pemko Medan itu minim struktur tapi kaya kinerja, bukan sebaliknya kaya struktur minim kinerja,†ungkapnya.
Sekretaris Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat DPP Partai Demokrat ini juga menduga penggabungan dan pemisahan sejumlah SKPD terkesan digiring sesuai Ranperda yang diajukan, sebab selama pembahasan dilakukan ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Kami (Pansus, red) melihat Ranperda yang diajukan tidak terstruktur seperti yang tertuang dalam semangat PP No. 18 tahun 2016, karena dalam naskah akademisi yang disampaikan terdapat perbedaan tipe dan skor variable di sejumlah SKPD. Perbedaan-perbedaan ini apa maksudnya,†tanya Herri.
Ditanya setelah dijadikan Perda, Herri, meminta Walikota Medan dalam menempatkan jabatan perangkat daerah baik untuk jabatan Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dengan klasifikasi Tipe A, Tipe B dan Tipe C tidak didasarkan suka atau tidak suka (like or dislike).
“Disamping memenuhi syarat kepangkatan dan golongan, mereka-mereka yang dipersiapkan serta diberi kesempatan menduduki jabatan, hendaknya juga mempertimbangkan dan memperhatikan kinerja mereka selama ini saat di SKPD. Pejabat yang berprestasi, teruji dan pernah mendapat penghargaan atas kinerjanya, seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan. Berilah kesempatan kepada mereka yang muda, energik, inovatif serta terpercaya,†terangnya.
Memang, sambung Herri, semuanya terpulang kepada Walikota Medan untuk pengisian jabatan itu. “Bila pengisian jabatan ini salah atau tidak tepat menempatkan orang, Pemko Medan akan kehilangan waktu untuk mewujudkan visi dan misi yang diharapkan. Pemerintah Kota Medan sudah perlu berbenah untuk mewujudkan Kota Medan sebagai kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius,†pungkasnya. (R02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota