Perkosa Anak 3 Tahun Usai Nonton Film Gituan

SIMALUNGUN | SUMUT24
‘Setan’ itu akhirnya datang usai JS (21) menonton film porno hingga ia nekat memperkosa seorang anak usia 3 tahun berinisial Tr. Namun, hanya berselang beberapa jam, JS akhirnya diringkus polisi.

Kepada wartawan, pelaku yang diamankan di Polsek Raya mengatakan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (13/1) sekitar pukul 16.00. Dia mengaku, sebelum peristiwa itu, ia menonton film porno. Dan, saat melihat anak kecil yang melintas dari tempat ia bekerja, ia pun mengikuti anak yang hendak menemui kakeknya, JT (62) di ladang yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Sebelum sampai di ladang, pun menggendong Tr ke sebuah ladang yang berdekatan dengan ladang JT dan langsung melakukan pemerkosan terhadap anak tersebut. Mandengar tangisan tersebut, JT pun menghampiri cucunya dan mendapati cucunya berlumuran darah.

Melihat situasi tersebut, kakek nya mengurungkan niat untuk mengejar pelaku, ia hanya memikirkan cucunya yang telah dilimuri darah dan langsung membawa ke rumah bidan di desa tersebut. Tanpa disadari, teryata anak itu mengenal pelaku pemerkosaan tersebut. “Opung, aku diculik. Tangkap dia, pung,” ujar bocah itu.

Sontak opung bertanya siapa yang menculik ? “Itu, pung, yang kerja menggiling kopi itu,” sebut anak tersebut.

Opung korban mengatakan bahwa cucunya anak itu mengenal pelaku karena setiap hari hendak ke ladang, mereka selalu melintas dari tempat pelaku yang bekerja sebagai penggiling kopi.

Mendengar pengkuan cucunya, JT pun memberitahukan kepada masyarakat sekitar dan melakukan pencarian. Dan, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku ditemukan di sebuah ladang berisi tanaman jagung yang tidak jauh dari perkampungan masyarakat dan langsung dibawa ke kantor pangulu dan selanjutnya diamankan Polsek Raya.

JT menambahkan, cucunya itu tinggal bersama mereka karena orangtuanya bekerja di Medan hingga anak itu dititipkan kepada mereka.

Dari pengakuan Kepala Desa Bintang Mariah Christian Sinaga, pemuda tesebut merupakan lelaki yang bebal, dimana lelaki tersebut juga telah pernah mencuri di kampung tersebut, tetapi tidak pernah jera.

Kapolsek Raya AKP Liston Siregar membenarkan kejadian tersebut, dimana pengakuan pelaku bahwa ia telah menyetubuhi anak terebut. Untuk proses hukumnya, pihak Polsek Raya akan melimpahkan ksausnya ke Unit PPA Polres Simalungun. (met)