Minggu, 08 November 2026

Penegakan Disiplin Polri, Tiga Personel Polres Padang Lawas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Administrator - Minggu, 08 November 2026 05:46 WIB
Penegakan Disiplin Polri, Tiga Personel Polres Padang Lawas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, Sabtu (7/11/2026).

Upacara yang berlangsung di Aula Polres Padang Lawas sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., selaku inspektur upacara.

Tiga personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing berinisial nama Zulkifli Harahap dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), M. Indra Syahputra Nasution, S.H., M.H., berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), serta Agus Mula Tua Sihaloho dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Pemberhentian ketiganya dilaksanakan secara in absentia, yakni upacara pemberhentian yang dilakukan tanpa kehadiran personel bersangkutan di lokasi kegiatan.

Dalam rangkaian upacara tersebut, dilaksanakan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Utara sebagai dasar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga personel tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Padang Lawas Kompol Leo Rela E. Sembiring, S.H., Kabag SDM Kompol Charles J. Panjaitan, S.H., M.H., Kabag Ops AKP Aman P. Bangunsyah, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Hendra Febby P. Siahaan, serta sejumlah pejabat utama Polres Padang Lawas.

Hadir pula Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP M. Taufik Siregar, S.H., Kasat Intelkam IPTU Ivan Troij Aruan, S.H., Kasat Binmas IPTU Arwin, S.H., para perwira dan personel Polres Padang Lawas.

Prosesi upacara berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan pasukan, penghormatan kepada inspektur upacara, laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Sumut, penyampaian amanat inspektur upacara hingga pembacaan doa.

Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan dan disiplin di lingkungan institusi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi administratif terhadap anggota yang berdasarkan proses dan keputusan berwenang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Padang Lawas menunjukkan bahwa penegakan aturan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian upacara PTDH secara in absentia tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru