Wabup Madina Atika Angkat Jempol untuk Kapolri, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Tor Sihite Dibakar
Wabup Madina Atika Angkat Jempol untuk Kapolri, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Tor Sihite Dibakar
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, Sabtu (7/11/2026).
Upacara yang berlangsung di Aula Polres Padang Lawas sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., selaku inspektur upacara.
Tiga personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing berinisial nama Zulkifli Harahap dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), M. Indra Syahputra Nasution, S.H., M.H., berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), serta Agus Mula Tua Sihaloho dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Pemberhentian ketiganya dilaksanakan secara in absentia, yakni upacara pemberhentian yang dilakukan tanpa kehadiran personel bersangkutan di lokasi kegiatan.
Dalam rangkaian upacara tersebut, dilaksanakan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Utara sebagai dasar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga personel tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Padang Lawas Kompol Leo Rela E. Sembiring, S.H., Kabag SDM Kompol Charles J. Panjaitan, S.H., M.H., Kabag Ops AKP Aman P. Bangunsyah, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Hendra Febby P. Siahaan, serta sejumlah pejabat utama Polres Padang Lawas.
Hadir pula Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP M. Taufik Siregar, S.H., Kasat Intelkam IPTU Ivan Troij Aruan, S.H., Kasat Binmas IPTU Arwin, S.H., para perwira dan personel Polres Padang Lawas.
Prosesi upacara berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan pasukan, penghormatan kepada inspektur upacara, laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Sumut, penyampaian amanat inspektur upacara hingga pembacaan doa.
Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan dan disiplin di lingkungan institusi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi administratif terhadap anggota yang berdasarkan proses dan keputusan berwenang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polres Padang Lawas menunjukkan bahwa penegakan aturan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian upacara PTDH secara in absentia tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.zal
Wabup Madina Atika Angkat Jempol untuk Kapolri, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Tor Sihite Dibakar
News
Penegakan Disiplin Polri, Tiga Personel Polres Padang Lawas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
News
JMSI Sumut Ajak Pemkab Karo Bangun Kolaborasi, Pers Tetap Jaga Independensi
News
MEDAN (Sumut24.co) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), H. Madhon Nasution, menerima Surat Keputusan (SK) ke
Politik
KAPMI sebagai Rumah Besar Pengusaha Muda Memberikan Tawaran Gagasan Besar menjaga Marwah Ekonomi Nasional
News
Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
News
MEDAN, Menjelang pelantikan kepengurusan Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara, jajaran pengurus melakukan audiensi ke
Politik
Farianda tidak Berambisi Jadi Calon Tunggal, Ini Enam Karakter yang Menarik Dicermati Oleh Ir. Zulfikar Tanjung Perjalanan menuju Konferens
Politik
Pelantikan JMSI Karo, Siap Bersinergi dengan Pemkab Karo
News
Kapolresta Deli Serdang dan Wakapolresta Turun Langsung Atur Lalu Lintas Sore, Berikan Apresiasi kepada Pengendara Tertib
News