Kamis, 05 November 2026

Paket dari Medan Bikin Curiga, Polres Padangsidimpuan Temukan Sabu di Kantor Ekspedisi

Administrator - Kamis, 05 November 2026 11:26 WIB
Paket dari Medan Bikin Curiga, Polres Padangsidimpuan Temukan Sabu di Kantor Ekspedisi

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kantor jasa pengiriman barang Ekspedisi, Jalan Kapten Koima No. 54, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (43), yang diduga hendak mengambil paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan dan berada di kantor Ekspedisi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Pamapta Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.08 WIB, petugas menemukan seorang pria yang hendak mengambil paket mencurigakan tersebut. Dengan didampingi petugas Ekspedisi berinisial I, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Saat paket dibuka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.

Dari hasil interogasi awal, Y mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang berada di Medan. Identitas dan keberadaan JL saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Petugas selanjutnya mengamankan Y beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk melalui jalur pengiriman barang.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika," ujar Kapolres.

Ia menegaskan, Polres Padangsidimpuan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui Call Center 110," tegasnya.

Catatan: Pernyataan Kapolres di atas disusun sebagai draf berdasarkan informasi dan imbauan dalam bahan yang diberikan. Mohon konfirmasi redaksi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram, satu paket berwarna biru berisi pakaian, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp10.000.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta personel yang terlibat dalam proses penangkapan.

Penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap Y serta mendalami asal-usul narkotika tersebut.

Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Medan ke Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut tidak semakin meluas.

Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Padangsidimpuan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Jne
beritaTerkait
Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebah
komentar
beritaTerbaru