Rabu, 04 November 2026

SUTRISNO PANGARIBUAN: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!

Administrator - Rabu, 04 November 2026 10:21 WIB
SUTRISNO PANGARIBUAN: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya harus diusut secara menyeluruh. Pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus membongkar siapa pemberi perintah, aktor intelektual, pelaksana lapangan hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Baca Juga:

Desakan tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menyikapi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang diumumkan Bareskrim Polri.

Menurut Sutrisno, perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Jika terbukti dilakukan dengan memanfaatkan perangkat, personel, dan fasilitas negara di luar kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta keamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Polri harus mencari siapa sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan harus dibongkar," tegas Sutrisno.

Pertanyakan Mengapa Presiden Prabowo Menjadi Sasaran

Sutrisno juga mempertanyakan motif dan ruang lingkup penyadapan yang diduga dilakukan melalui perangkat milik Polri.

Ia meminta Bareskrim menjelaskan secara terbuka apakah penyadapan hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto atau juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jika Presiden Prabowo menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Apakah nomor telepon Wakil Presiden juga disadap? Jika tidak, mengapa hanya Presiden yang menjadi sasaran? Apakah Wakil Presiden mengetahui adanya penyadapan terhadap Presiden?" ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan perangkat penyadapan.

Ia menegaskan, penyidik harus menelusuri seluruh hasil penyadapan, termasuk siapa yang mengakses, menyimpan, memindahkan, menghapus, dan menerima informasi elektronik tersebut.

Singgung Dugaan Makar dan Pelanggaran HAM Berat

Sutrisno menilai perkara ini juga perlu dikaji dari perspektif konstitusi dan perlindungan HAM.

Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berkomunikasi, berpendapat, dan berserikat.

Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 juga memberikan perlindungan terhadap privasi dari campur tangan yang melawan hukum atau sewenang-wenang.

Sutrisno turut menyinggung Pasal 191 KUHP Nasional mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi.

Sementara Pasal 193 KUHP mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya.

Menurut Sutrisno, penyidik perlu mendalami apakah rangkaian tindakan yang dipersoalkan memiliki tujuan lebih jauh yang dapat memenuhi unsur tindak pidana makar.

"Jangan sampai penyalahgunaan perangkat negara untuk menyadap kepala negara justru dianggap sebagai persoalan biasa. Jika terdapat bukti adanya maksud melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan, maka unsur pidana yang lebih serius harus diperiksa," katanya.

Delapan Catatan Kritis Sutrisno

Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno menyampaikan delapan catatan kritis.

Pertama, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus diusut dari seluruh aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kedua, Bareskrim harus menjelaskan mengapa nomor Presiden Prabowo menjadi sasaran penyadapan dan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengalami hal serupa.

Ketiga, penyidik wajib mengejar pemberi perintah dan penerima manfaat dari seluruh informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal.

Keempat, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang pangkat dan jabatan, mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, anggota Polri, ASN, hingga pihak non-ASN yang memiliki keterlibatan.

Kelima, Sutrisno meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya hubungan kepentingan politik dengan pihak-pihak lain, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.

Keenam, menurut Sutrisno, dugaan penyadapan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan rakyat apabila dilakukan di luar proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta agar perkara tidak dimanfaatkan oleh kepentingan elite politik.

Ketujuh, Polri diminta melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses hukum atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Kedelapan, Sutrisno mengingatkan agar masyarakat tetap tenang. Ia menilai tidak ada alasan untuk menggeneralisasi persoalan hukum yang melibatkan sejumlah oknum menjadi konflik antara rakyat dan institusi negara.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

Sutrisno menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi institusi Polri.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan penyadapan di luar prosedur hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jangan ada yang kebal hukum hanya karena memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, atau kedekatan dengan kekuasaan. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang," tegasnya.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penyadapan tersebut, sekaligus memastikan bahwa institusi negara tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok atau elite politik tertentu.

"Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai kebenaran berhenti di tengah jalan karena ada kekuatan besar yang berusaha melindungi pihak-pihak tertentu," tutup Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO
Pertemuan Evaluasi FORSOMAKAR Ungkap Dugaan Pungli Rekomtek SIPB dan SIPAP di PU Sumut
FORSOMAKAR Sumut Desak Transparansi Izin Air Permukaan, Dugaan Pungli Bebani Usaha dan Rusak Lingkungan
komentar
beritaTerbaru