Selasa, 03 November 2026

Lambatnya Penanganan di RSUD HAMS Kisaran, Pasien Anak Meninggal : Lembaga Bantuan Hukum Soroti Pelanggaran UU Kesehatan

Administrator - Selasa, 03 November 2026 20:14 WIB
Lambatnya Penanganan di RSUD HAMS Kisaran, Pasien Anak Meninggal : Lembaga Bantuan Hukum Soroti Pelanggaran UU Kesehatan
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Dugaan lambatnya penanganan medis terhadap pasien anak bernama Yasmin Nazwa Munibah, putri dari pasangan Irvansyah Putra dan Mirna Wati yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, pada Senin (2/11/2026), kini mendapat perhatian serius dari lembaga bantuan hukum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn bersama Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI), Dianti Novita Marwa, SH, MH, Selasa (3/11/2016) menegaskan bahwa peristiwa ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat tanpa menunda dengan alasan apa pun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien anak tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan yang cepat dan sesuai standar pelayanan medis di IGD. Dalih "menunggu dokter spesialis anak" dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di IGD tetap wajib melakukan tindakan stabilisasi dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawa pasien. Dokter spesialis anak di RSUD HAMS Kisaran, dr. H. Alfian Nasution, Sp.A, juga diduga tidak segera merespons kebutuhan penanganan darurat pasien tersebut.

UU Kesehatan sangat jelas mengatur hal ini, Pasal 174 & 275 UU Kesehatan : Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa meminta uang muka atau menunda karena urusan administratif. Tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat.

Pasal 438 UU Kesehatan, Penolakan atau penundaan pertolongan pada kondisi gawat darurat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp50 juta. Jika berakibat kematian atau kedisabilitasan, ancaman naik hingga 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Pasal 440 Ayat (2) UU Kesehatan, Kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian pasien dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Julianto Putra menegaskan, rumah sakit tidak boleh melepas atau menunda penanganan pasien gawat darurat dengan alasan "tidak ada dokter spesialis". Kewajiban hukumnya adalah stabilisasi terlebih dahulu, kemudian rujukan yang aman ke fasilitas lain jika memang tidak mampu menangani kasus tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka unsur kelalaian medis sudah terjadi.

Selain tenaga medis, manajemen RSUD HAMS Kisaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kegagalan sistem, seperti tidak tersedianya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang siap siaga 24 jam, serta tidak berfungsinya sistem rujukan yang cepat dan aman. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan mencakup penurunan akreditasi rumah sakit hingga pencabutan izin operasional.

Keluarga almarhumah Yasmin Nazwa Munibah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil, sementara pihak YLBH RI dan LPPAI siap mendampingi proses hukum hingga tuntas.

"Nyawa anak tidak bisa ditukar kembali, namun keadilan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai alasan apa pun dijadikan alasan untuk menunda pertolongan pada pasien yang nyawanya terancam," tegas Dianti Novita Marwa, SH, MH.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD HAMS Kisaran terkait kronologi penanganan yang dialami almarhumah Yasmin Nazwa Munibah. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Serah Terima RSUD Thomsen Nias, Bobby Nasution Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Sosialisasi Penanganan Gigitan Hewan Penular Rabies Resmi Dibuka, Pemkab Asahan Genjot Langkah Menuju Bebas Rabies 2030
Serda Refaldo Daniel Boangmanalu Anak Kuli Tinta Resmi Dilantik Jadi Abdi Negara Rindam 1BB Siantar
Dugaan Pungli di RSUD HAMS Kisaran , 66 Peserta Magang Ditarik Rp100 Ribu per ID Card
Wanita Meninggal di Karaoke Neeta Kisaran Tanpa Garis Police Line, Penyelidikan Berjalan, Ini Aturan Hukum dan Tanggung Jawab Pengusaha Hiburan
Bupati Asahan Sambut Hangat Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
komentar
beritaTerbaru