Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
News
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak April 2025 tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
Lukman Hakim Harahap mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penyelidikan perkara tersebut. Ia menilai, rentang waktu lebih dari satu tahun seharusnya cukup bagi penyidik untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan laporan.
Menurut Lukman, selama proses pengaduan berlangsung, dirinya telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk meminta keterangan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan serta beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Namun, ia menilai perkembangan yang disampaikan belum memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkannya.
"Kami meminta Kapolda segera menindaklanjuti pengaduan kami ini. Sudah setahun lamanya sejak dilaporkan, belum ada informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana," ungkap Lukman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, khususnya menyangkut integritas pejabat publik.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan disertai perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan terkesan ada pembiaran, ketidakjelasan proses, atau penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik," tegasnya.
Lukman juga berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip kepastian hukum melalui penanganan perkara secara objektif dan tidak berlarut-larut. Ia menginginkan proses tersebut menjadi cerminan profesionalitas Polri dalam merespons setiap pengaduan masyarakat.
Adapun pihak yang dilaporkan berinisial ASH, yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai Gerindra untuk periode 2024–2029.
Dalam pengaduannya, Lukman mempersoalkan penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu atau dipalsukan dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
Dugaan tersebut menjadi dasar pengaduan kepada kepolisian dengan merujuk pada Pasal 263 KUHP serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai kebenaran tuduhan maupun keterlibatan pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan surat Polda Sumut Nomor B/SP2HP/254X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri informasi dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Beberapa langkah yang disebutkan dalam surat pemberitahuan itu di antaranya meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mewawancarai seorang pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan keabsahan ijazah.
Penyidik juga disebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses penerbitan dokumen pendidikan tersebut.
Dalam SP2HP itu turut dicantumkan rencana penyidik untuk melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini Lukman mengaku belum memperoleh informasi yang memastikan apakah tahapan tersebut telah dilaksanakan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorongnya kembali meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumut agar penanganan laporan tidak berhenti pada tahapan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polda Sumut mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk tindak lanjut terhadap rencana pemanggilan pihak yang dilaporkan.
Kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
News
Bobby Nasution Siapkan Terobosan Pembiayaan Infrastruktur Nelayan Nias Selatan
News
Palas Sumut24.co Warga dan karyawan Indomaret di kawasan Simpang Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), s
News
Operasi Patuh Toba 2026 Satlantas Polres Padang Lawas Beri 70 Teguran, Kesadaran Berlalu Lintas Jadi Sasaran
News
Aneh! Laporan Sejak April 2025 Belum Tuntas, Lukman Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu DPRD Tapsel
News
Aek Kitang Meluap, Bupati Saipullah Turun Tangan! Dua Alat Berat Dikerahkan Tangani Banjir Madina
News
Polri Bersama Masyarakat! Aksi Sigap Sat Lantas Polres Palas Bantu Korban Kecelakaan Terios di Sosa
News
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Mini Soccer Bupati Asahan Championship
News
Medan sumut24.co Polsek Medan Kota kembali tangkap seorang residivis terlibat maling tabung gas di kawasan Jalan Tuasan Medan. Pelaku yang
Hukum