Osriel Limbong: Jika Pansus Ijazah Bergulir, Gibran Harus Berani Buka Bukti atau Pertimbangkan Mundur Terhormat
Osriel Limbong Jika Pansus Ijazah Bergulir, Gibran Harus Berani Buka Bukti atau Pertimbangkan Mundur Terhormat
News
Baca Juga:
MEDAN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya tidak buru-buru mundur dari jabatannya. Namun, jika masyarakat bersama DPR RI berhasil membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut polemik ijazahnya, yang kemudian berujung pada penggunaan hak angket, Gibran harus berani mengambil sikap tegas: membuka dokumen pendidikan dan mengklarifikasi kebenarannya secara transparan kepada publik atau mempertimbangkan pengunduran diri secara terhormat.
Demikian pandangan Osriel Limbong, pengamat politik sekaligus tokoh pemuda Sumatera Utara, menanggapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden yang terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Menurut Osriel, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui perang opini, saling tuding, atau tekanan politik. Kuncinya adalah keterbukaan dokumen, verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian hukum.
"Gibran tidak perlu langsung mundur. Berikan kesempatan untuk mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka. Namun, jika masyarakat dan DPR RI berhasil membentuk Pansus Ijazah dan prosesnya berkembang menjadi penggunaan hak angket, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan lembaga negara," tegas Osriel.
Ia menilai, keterbukaan merupakan jalan paling rasional untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Apabila dokumen pendidikan dan surat penyetaraan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan memang sah serta sesuai ketentuan, Gibran seharusnya dapat menjelaskan dan membuktikannya melalui mekanisme verifikasi resmi.
"Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tunjukkan bukti yang dapat diverifikasi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administratif atau dugaan pelanggaran, semuanya harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Kemdikbud, KPU, dan Bawaslu Harus Diperiksa
Osriel menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada Gibran semata. Apabila muncul bukti mengenai persoalan surat penyetaraan pendidikan, penelusuran juga perlu diarahkan kepada instansi yang menerbitkan atau memproses dokumen tersebut, termasuk kementerian yang membidangi pendidikan.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah dokumen penyetaraan diterbitkan oleh pejabat berwenang, apakah prosedur dan persyaratannya telah dipenuhi, serta apakah dokumen itu memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, KPU dan Bawaslu juga perlu dimintai penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2024, termasuk dokumen pendidikan yang dijadikan dasar penilaian kelayakannya.
"Pertanyaan mendasarnya sederhana: dokumen apa yang digunakan, siapa yang memeriksa, bagaimana prosedur verifikasinya, dan apa dasar hukum yang dipakai untuk menyatakan persyaratan pendidikan itu terpenuhi? Semua harus dijawab berdasarkan dokumen dan aturan, bukan asumsi," kata Osriel.
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu bukan berarti kedua lembaga tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, jika terdapat bukti yang menimbulkan keraguan terhadap proses verifikasi, persoalan itu layak ditelusuri melalui mekanisme yang sah.
Hak Angket Tidak Boleh Menjadi Alat Tekanan Semata
Osriel mengingatkan bahwa pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket harus mengikuti ketentuan konstitusi serta tata tertib DPR RI. Hak angket bukan instrumen untuk menghakimi seseorang sebelum fakta diperiksa, melainkan salah satu mekanisme pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, ia meminta agar wacana Pansus Ijazah tidak berhenti sebagai slogan politik. Jika memang ada dasar dan dukungan yang cukup, prosesnya harus dijalankan secara serius, objektif, dan terbuka.
"Jangan hanya ramai di media sosial. Jika memang ada persoalan yang perlu diperiksa, gunakan mekanisme konstitusional. Tetapi jangan pula menjadikan hak angket sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa pembuktian," tegasnya.
Menurut Osriel, hasil pemeriksaan nantinya harus menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut sekadar perbedaan penafsiran administratif, mengandung pelanggaran prosedur, atau memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.
Mundur atau Membuktikan Kebenaran
Osriel berpandangan, apabila dokumen pendidikan Gibran terbukti sah dan sesuai ketentuan, polemik seharusnya diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika proses pemeriksaan menemukan persoalan serius yang berdampak pada kepercayaan publik, Gibran harus mempertimbangkan konsekuensi politik dan moralnya.
"Bagi saya, pilihannya bukan langsung mundur sekarang. Pertama, buka dokumen dan klarifikasi kebenarannya. Kedua, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif. Tetapi jika polemik ini berkembang menjadi persoalan serius dan kepercayaan publik terus merosot, Gibran sebaiknya mempertimbangkan mundur secara terhormat daripada menunggu krisis politik yang lebih besar," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan pilihan politik, sedangkan pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk tahapan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
"Jabatan Wakil Presiden bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam kontestasi politik. Jabatan itu membawa tanggung jawab besar kepada rakyat. Karena itu, transparansi dan keberanian mempertanggungjawabkan dokumen yang menjadi dasar pencalonan harus menjadi prioritas," pungkas Osriel Limbong.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Osriel Limbong Jika Pansus Ijazah Bergulir, Gibran Harus Berani Buka Bukti atau Pertimbangkan Mundur Terhormat
News
Timor Leste Buka Jalan ke Asia Championship 2027 di Sentul
News
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Pakar Hukum Universitas Ekasakti Soroti Konsekuensi Putusan MK, DPR Jadi Perhatian Publik
News
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare
News
Bupati Gus Irawan Desak Huntap Tapsel Dipercepat Jangan Biarkan Warga Korban Bencana Terus Menunggu!
News
Padanglawas Utara sumut24.co Pembangunan jembatan beton di Desa Sampuran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, terus dik
News
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
News
Osriel Limbong Polemik Kesetaraan Ijazah Gibran Bisa Menjadi Pintu Masuk Hak Angket DPR, Peta Politik 2029 Dipertaruhkan
News
Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
News