Jumat, 30 Oktober 2026

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Administrator - Jumat, 30 Oktober 2026 16:46 WIB
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Baca Juga:

Deliserdang- Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (29/10/2026)

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini, S.I.K., M.H., dan jajaran terkait serta insan pers.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial M.J.H. (37), yang berprofesi sebagai guru honorer, atas dugaan perbuatan cabul terhadap 8 (delapan) anak perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan murid di lingkungan sekolah tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui setelah salah satu korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi pada Juli dan Agustus 2026, ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku M.J.H (37) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memanfaatkan situasi kegiatan belajar mengajar. Dugaan perbuatan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak korban dan keluarga, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan terduga pelaku, memeriksa sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik menetapkan M.J.H. sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis anak. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam keterangannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KBB Sambut Insan Pers, Berbuat Kebaikan Murni di Jalan Kemanusiaan
Sidak Disdukcapil Tanjungbalai, Mahyaruddin Minta Warga Tak Dipersulit Urus Dokumen
Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Sampuran Mencapai 60,10 Persen
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN UIP SBU Teguhkan Semangat Persatuan Dan Gotong Royong Untuk Membangun Negeri
Mengabdi Dengan Integritas, Melangkah Dengan Amanah, Kodaeral I Apresiasi Kenaikan Pangkat Personel
Kapolres Asahan Jalin Kemitraan Erat dengan Insan Pers, Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Informasi Akurat
komentar
beritaTerbaru