Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 orang untuk menjalani tes urine dan menemukan ganja seberat bruto 3,4 kilogram di sebuah rumah.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu menyasar dua lokasi yang menjadi perhatian petugas, yakni kawasan rumah kos di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta sebuah rumah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabagops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., dengan melibatkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Sekitar pukul 13.10 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di rumah kos yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan laporan hasil operasi, enam orang dinyatakan positif mengandung zat yang terdeteksi sebagai metamfetamin dan/atau amfetamin.
Enam orang tersebut masing-masing berinisial A, WDT, PN, IS, N, dan TR. Rinciannya, lima orang dilaporkan positif metamfetamin, sedangkan satu orang lainnya, yakni WDT, positif metamfetamin dan amfetamin.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Usai melakukan pemeriksaan di kawasan rumah kos, tim OSN bergerak menuju Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah dan menemukan tiga plastik asoy berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 3.400 gram atau 3,4 kilogram.
Barang bukti itu dilaporkan sebagai milik seorang pria bernama Herman Lao. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.
Temuan ganja itu selanjutnya menjadi bagian dari penanganan dan penyelidikan kepolisian untuk mendalami asal-usul barang, kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah penindakan yang konsisten sekaligus dukungan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang tersebut.
"Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk menggambarkan komitmen tersebut.
Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan rumusan kutipan yang disusun berdasarkan konteks kegiatan, bukan kutipan langsung yang terverifikasi dari Kapolres. Sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung AKBP Noval N.G. Desky, kutipan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau pihak Humas Polres Padangsidimpuan.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat di kedua lokasi operasi. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), yang tidak hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polres Padangsidimpuan bersama instansi terkait berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian diharapkan terus menindaklanjuti temuan barang bukti ganja dan hasil pemeriksaan para pihak yang menjalani tes urine sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kepolisian dan narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.zal
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Patroli Dini Hari di Padang Lawas, Tim Serigala Sakti Sisir Titik Rawan Begal dan Premanisme
News
Wabup Candra Ajak BKMT Kabupaten Solok Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat.
News
Bupati Solok Hadiri Swiss Van Sumatera Holiday Car Meet Up, Serahkan Piala untuk Mobil Terfavorit
News
Akhiri Masa Dinas, IPDA Irianto Tinggalkan Jejak Pengabdian di Polres Padang Lawas
News