sumut24.co -ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim penyidik Polres Asahan membuahkan hasil manis. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kisaran Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, (10/10/ 2026).
Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika korban, Edi Usman, melaporkan kehilangan sepeda motor dan telepon genggam milik keluarganya. Peristiwa terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Saat itu, anak korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua temannya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Kelompok tersebut menuduh mereka telah menyakiti salah satu teman mereka. Dengan alasan akan memeriksa kebenaran tuduhan tersebut, korban diajak menuju lokasi lain, namun akhirnya diturunkan di jalan dan ditinggalkan sepeda motor serta satu unit ponsel Vivo Y03 berwarna biru dibawa kabur oleh para pelaku.

Kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima, Kasat Reskrim
Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., segera mengerahkan Tim
Jatanras untuk menelusuri jejak para pelaku. Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas memperoleh informasi keberadaan mereka pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 Wib.

Dini hari yang sama, tim bergerak cepat. Dua orang terduga pelaku berinisial MIFN (23), warga Kisaran Barat, dan MAR (18), warga Sei Alim, berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Sementara dua orang lainnya, AA (18) alias Imam, warga Indra Pura, dan JO (18), warga Silaut Laut, berhasil digerebek di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Barat.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain, 7 unit ponsel berbagai merek, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, dan 1 buah jaket, serta 1 buah celana panjang
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Markas
Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian biasa.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada di jalanan. Jangan mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya. Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam," ujarnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar dan transparan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News