Senin, 12 Oktober 2026

Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 21:42 WIB
Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sumut24.co

sumut24.co -ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim penyidik Polres Asahan membuahkan hasil manis. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kisaran Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, (10/10/ 2026).

Baca Juga:


Kasus ini bermula ketika korban, Edi Usman, melaporkan kehilangan sepeda motor dan telepon genggam milik keluarganya. Peristiwa terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.


Saat itu, anak korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua temannya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Kelompok tersebut menuduh mereka telah menyakiti salah satu teman mereka. Dengan alasan akan memeriksa kebenaran tuduhan tersebut, korban diajak menuju lokasi lain, namun akhirnya diturunkan di jalan dan ditinggalkan sepeda motor serta satu unit ponsel Vivo Y03 berwarna biru dibawa kabur oleh para pelaku.


Kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., segera mengerahkan Tim Jatanras untuk menelusuri jejak para pelaku. Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas memperoleh informasi keberadaan mereka pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 Wib.


Dini hari yang sama, tim bergerak cepat. Dua orang terduga pelaku berinisial MIFN (23), warga Kisaran Barat, dan MAR (18), warga Sei Alim, berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Sementara dua orang lainnya, AA (18) alias Imam, warga Indra Pura, dan JO (18), warga Silaut Laut, berhasil digerebek di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Barat.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain, 7 unit ponsel berbagai merek, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, dan 1 buah jaket, serta 1 buah celana panjang

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Markas Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada di jalanan. Jangan mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya. Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam," ujarnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar dan transparan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan Silayang-Layang, 4 Positif Narkotika
Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
Percepat Listrik Perdesaan, Kementerian ESDM Bersama PLN Dan Pemprov Sumut Sinkronkan Usulan Lokasi
komentar
beritaTerbaru