Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
Baca Juga:
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Abdul Thaib, polemik mengenai kewenangan penanganan kasus antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Indikasi kasus proyek Lapangan Merdeka Medan terkesan ada pengaburan. Dengan adanya tolak-menolak penanganan kasus antara Kejatisu dan Kajari Medan, merupakan sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atas perjalanan kasus pengerjaan Lapangan Merdeka," ujar Abdul Thaib.
Pria yang akrab disapa AT Siahaan itu menilai, aparat penegak hukum sebenarnya dapat melakukan pemeriksaan secara lebih terukur dengan menelusuri dokumen proyek dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.
"APH tinggal meminta RAB proyek dan bukti pencairan anggaran proyek tersebut serta melihat spesifikasi pengerjaan bangunannya," katanya.
Ia juga menyebut sejumlah pihak yang menurutnya penting dimintai keterangan, di antaranya pemenang tender proyek, mantan kepala dinas terkait, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pembayaran anggaran.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran proyek.
"Langkah ini penting agar tidak ada lagi praduga liar yang beredar di masyarakat terkait kebersihan pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.
AT Siahaan juga mengingatkan agar persoalan kewenangan penanganan perkara tidak berlarut-larut. Menurutnya, jika terjadi kesan saling melempar tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Medan, hal itu dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Apabila Kejatisu dan Kejari Medan saling lempar bola, maka masyarakat nantinya akan menyimpulkan bahwa kualitas penegakan hukum di lembaga Kejaksaan disangsikan," katanya.
PW ISARAH Sumut, lanjutnya, meminta proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek Lapangan Merdeka dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.
Abdul Thaib menegaskan, apabila Kejaksaan tidak mampu menuntaskan atau menangani perkara tersebut secara optimal, pihaknya meminta agar kasus itu dapat dilimpahkan atau ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan bila Kejaksaan tidak mampu, maka PW ISARAH Sumut meminta agar penanganan kasus tersebut diserahkan ke KPK RI," tegasnya.
PW ISARAH Sumut berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
News
KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Desak Seleksi KPID Diusut dan Anggaran SosperWasbangPokir Diaudit
News
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
News
sumut24.co MedanKisah memprihatinkan dialami oleh Cici Herliawati bersama keluarganya yang sudah satu dekade bertahan hidup di dalam bilik
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Perse
Umum
PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko Medan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan trans
kota