Senin, 28 September 2026

SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*

Administrator - Senin, 28 September 2026 20:42 WIB
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*

JAKARTA- Syamsul Rizal, Ketua Umum PPIR Persatuan Pemuda Indonesia Raya, berpandangan bahwa arah pembangunan nasional harus senantiasa berpijak pada filosofi bernegara yang telah diletakkan para pendiri Republik. Karena itu, para menteri dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab yang tidak semata-mata administratif, tetapi juga konstitusional dan historis: menerjemahkan visi Presiden ke dalam kebijakan yang menghadirkan kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat. Dalam kerangka tersebut, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semestinya ditempatkan sebagai kompas utama dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, bukan sekadar sebagai teks normatif yang berhenti dalam diskursus ketatanegaraan.

Baca Juga:

Secara filosofis, Pasal 33 merupakan artikulasi dari cita-cita keadilan sosial yang menjadi salah satu roh Pancasila. Gagasan ini memiliki pertalian kuat dengan pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi ekonomi, yakni tata perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat dan menempatkan asas kekeluargaan serta usaha bersama sebagai fondasinya. Literatur konstitusi juga mencatat Hatta sebagai salah satu konseptor penting Pasal 33 dan menghubungkan pemikirannya dengan demokrasi ekonomi. Dengan demikian, pembangunan nasional tidak semestinya hanya diukur melalui pertumbuhan agregat, melainkan juga melalui kemampuan negara memastikan bahwa pertumbuhan tersebut menghadirkan kesempatan, kesejahteraan, dan martabat bagi rakyat secara luas.

Basis konstitusionalnya sangat terang. Pasal 33 mengamanatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; menempatkan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dalam penguasaan negara; serta mengharuskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konstitusi juga menegaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangannya memandang unsur-unsur Pasal 33 sebagai suatu konstruksi yang harus dibaca secara utuh.

Dalam konteks itulah Syamsul Rizal memandang kecerdasan seorang menteri tidak cukup diukur dari kecakapan teknokratis, kemampuan menyusun program, ataupun keberhasilan mengelola birokrasi. Kualitas kepemimpinan kementerian juga tercermin dari kemampuan menerjemahkan mandat konstitusi menjadi kebijakan yang konkret. Presiden Prabowo sendiri dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2025 menekankan pentingnya menjalankan Pasal 33 dan mengaitkannya dengan pengelolaan kekayaan nasional bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, agenda pemerintahan dapat dibaca dalam kerangka bagaimana sumber daya, industri strategis, pangan, energi, investasi, dan instrumen ekonomi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas nasional sekaligus memperluas kesejahteraan masyarakat.

Pengejawantahan prinsip tersebut dapat dilihat, misalnya, dalam kebijakan pengelolaan mineral yang tidak berhenti pada eksploitasi dan ekspor bahan mentah, tetapi mendorong pengolahan, industrialisasi, penguasaan teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pembentukan nilai tambah di dalam negeri. Demikian pula pada sektor pangan: keberhasilan tidak semata-mata terletak pada ketersediaan komoditas, tetapi juga pada penguatan petani, produktivitas, distribusi yang efisien, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta ketahanan rantai pasok nasional. Pada sektor energi, prinsip serupa menuntut keseimbangan antara ketahanan energi, keterjangkauan bagi masyarakat, kepentingan strategis negara, investasi, dan keberlanjutan lingkungan. Semua itu sejalan dengan konstruksi Pasal 33 yang mempertemukan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan keberlanjutan.

Kedaulatan ekonomi juga tidak harus dimaknai sebagai penutupan diri terhadap modal, teknologi, ataupun kerja sama internasional. Kedaulatan justru menuntut kemampuan negara menentukan arah pembangunan berdasarkan kepentingan nasional dengan tetap memanfaatkan kerja sama yang memberikan nilai tambah. Investasi dapat menjadi instrumen pembangunan ketika menghadirkan transfer teknologi, memperkuat industri nasional, membuka pekerjaan bermutu, mengembangkan sumber daya manusia, dan menciptakan keterkaitan dengan pelaku usaha domestik. Dalam kerangka ekonomi konstitusi, negara, swasta, koperasi, UMKM, dan masyarakat dapat mengambil peran yang saling melengkapi, sementara negara memastikan bahwa kepentingan publik dan kemakmuran bersama tetap menjadi orientasi akhirnya. Literatur kebijakan hukum nasional juga menempatkan negara, swasta, dan koperasi sebagai unsur penting dalam struktur perekonomian yang berakar pada semangat Pasal 33.

Oleh sebab itu, para menteri perlu memiliki keberanian intelektual untuk keluar dari cara pandang pembangunan yang hanya mengejar indikator jangka pendek. Mereka dituntut mampu membangun kebijakan lintas sektor yang memperkuat produktivitas, industri nasional, koperasi dan UMKM, kualitas sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta posisi strategis Indonesia dalam rantai nilai dunia. Pasal 33 tidak meniadakan efisiensi; justru konstitusi secara eksplisit mengenal prinsip efisiensi berkeadilan. Artinya, efisiensi ekonomi dan keadilan sosial tidak semestinya dipertentangkan, tetapi dipadukan agar kemajuan menghasilkan fondasi ekonomi yang tangguh sekaligus manfaat yang tersebar luas.

Pada akhirnya, menurut Syamsul Rizal, keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo akan sangat ditentukan oleh kemampuan jajaran kabinet mengubah gagasan besar menjadi kebijakan yang bekerja dan dirasakan rakyat. Pasal 33 harus hidup dalam tata kelola sumber daya alam, kebijakan industri, energi, pangan, investasi, koperasi, pembangunan wilayah, dan penguatan ekonomi rakyat. Di sanalah konstitusi menemukan makna praktisnya: ketika kekayaan bangsa menjadi kekuatan bangsa, ketika pembangunan memperbesar kemampuan rakyat untuk berdiri di atas kaki sendiri, dan ketika kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan sosial. Kedaulatan nasional pada akhirnya bukan sekadar kemampuan menjaga batas wilayah, melainkan kemampuan sebuah bangsa menentukan masa depannya sendiri dan memastikan bahwa kekayaan negeri bekerja sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KETUM PNPI DORONG PRABOWO KEMBALIKAN ARAH NEGARA KE UUD 1945 ASLI*
PNPI : PROGRAM PRESIDEN PRABOWO KOPERASI MERAH PUTIH, JALAN KONSTITUSIONAL EKONOMI RAKYAT
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL: MENDUKUNG PEMERINTAH MENYELAMATKAN NKRI, PENTING ADANYA UU PENANGGULANGAN SPIONASE
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI SEMUA BIDAN
Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*
komentar
beritaTerbaru