Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang jambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir. Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online, lengkap dengan atribut yang melekat di badannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, SIK, MH, Jum'at (30/10/26) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.
Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka, dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kec.Medan Tuntungan. Korban, kehilangan tas berisi laptop.
"Pelaku DS (35) warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ungkap Adrian.
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online. Pelaku, mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura - pura menanyakan alamat kepada korban.
"Saat korban lengah inilah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban," tambah Adrian.
Hasil pemeriksaan, pelaku kerap beraksi seorang diri. Pelaku, juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.
"Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini, juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya," ungkap Adrian.
Pelaku, kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Adrian.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai
News
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
News
Jambret yang Pura Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan
News
Banjir hingga Longsor Mengancam, Saipullah Ingatkan Warga Madina Tingkatkan Kewaspadaan
News
Timnas Sepak Bola Mini Indonesia Tantang Dunia, Juara Jadi Target Utama
News
Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
News
Bobby Nasution Siapkan Terobosan Pembiayaan Infrastruktur Nelayan Nias Selatan
News
Palas Sumut24.co Warga dan karyawan Indomaret di kawasan Simpang Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), s
News