Minggu, 20 September 2026

Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Administrator - Minggu, 20 September 2026 18:06 WIB
Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama Medan. Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja sebagau operator judi online itu, ditangkap karena membawa 100 pcs pod getar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (20/09/26) pagi menjelaskan, pelaku yakni RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kec.Medan Sunggal, ditangkap setelah Polisi mendapat informasi perihal upaya pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.

Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," ungkap Rafli.

Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan di dalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda. 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.

"Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza," kata Rafli.

Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir.

Pelaku, tergiur upah jutaan Rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.

"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan," ungkap Rafli.

Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kec.Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kec.Medan Sunggal.

"Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba," terang Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar dua pelaku lagi, yang berperan pemasok narkoba kepada pelaku.

Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.

"Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap. Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk, atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar anda, kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas," pungkas Rafli.(W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal
Gelar Pra Rekontruksi di Helen’s Night Mart Polisi Temukan Fakta Baru Dibalik Peredaran Vape Narkoba
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Video Viral Wanita Gunakan Vape Diduga Berisi Etomidate, Polres Asahan Turun Tangan Cek Fakta
DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung Narkoba Ditangkap
komentar
beritaTerbaru