sumut24.co -ASAHAN, Dugaan praktik korupsi dan pembengkakan anggaran mewarnai pelaksanaan Bimbingan Teknis (
Bimtek) yang melibatkan 177 desa di Kabupaten
Asahan.
Baca Juga:
Kegiatan yang dibebankan dari Dana Desa (DD) ini ditengarai hanya menjadi "proyek bagi-bagi" keuntungan, dengan nilai mark-up yang luar biasa hingga miliaran rupiah, meski kondisi daerah sedang melakukan efisiensi anggaran.Ketua DPC LSM PMP-RI Kabupaten
Asahan, Hendra Syahputra, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Kisaran, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kegiatan
Bimtek ini tidak lebih dari ajang memulas anggaran yang dilakukan secara terstruktur setiap tahunnya oleh lembaga penyelenggara beserta oknum terkait demi keuntungan pribadi dan kelompok."Keuntungan dari kegiatan
Bimtek yang diduga ilegal ini mencapai miliaran rupiah. Tahun 2025 tercatat ada 8 paket kegiatan, sedangkan tahun 2026 ini ada 6 paket, tiga sudah selesai dan tiga lagi menyusul," papar Hendra.
Rincian anggaran yang terungkap menunjukkan angka yang sangat besar. Pada 2025, dengan satu peserta per desa dan biaya Rp5 juta per kepala, total anggaran yang diserap mencapai Rp885 juta per satu kali kegiatan. Di tahun 2026, beban semakin berat dengan kewajiban mengirim dua peserta per desa dan biaya yang sama per orang, sehingga total anggaran sekali kegiatan melonjak drastis menjadi sekitar Rp1,7 miliar.Yang lebih mencurigakan, biaya riil per peserta diduga hanya sekitar Rp2,5 juta. Sisanya dari uang Rp5 juta per orang tersebut dikabarkan mengalir masuk ke "kantong pribadi" oknum penyelenggara beserta kroninya.
Kegiatan terbaru yang disorot berlangsung di Hotel Grand Kanaya Medan, mulai Jumat (4/9/2026) hingga Senin (7/9/2026). Lembaga penyelenggara yang ditunjuk bernama Mitra Pendidikan dan Pelatihan Utama (MPPU) Sumatera ini diduga tak memiliki kantor maupun alamat yang jelas.
"Kabarnya lembaga ini telah mendapat restu dari pihak Bupati
Asahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Asahan. Kami juga mempertanyakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dari transaksi besar ini. Dalam waktu dekat, kami berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari
Asahan," tegas Hendra.Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD
Asahan, Hendy Bakti Pratama Tambunan, S.STP, saat dikonfirmasi wartawan, membantah keterlibatan dinasnya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Itu tidak benar, Dinas PMD bukan yang menyelenggarakan. Setahu kami, bimtek ini murni kegiatan pihak lembaga penyelenggara," tegasnya.Sementara itu, pihak lembaga penyelenggara bernama Zainal saat dicoba dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh wartawan, enggan memberikan tanggapan apa pun terkait tuduhan pembengkakan anggaran tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana ini kini menjadi sorotan tajam publik di tengah ketatnya pengawasan penggunaan Dana Desa. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News