Rabu, 16 September 2026

Curas Peralatan Dapur Rumah Makan, Dua Pria Diciduk Polsek Kisaran Timur

Administrator - Rabu, 16 September 2026 17:26 WIB
Curas Peralatan Dapur Rumah Makan, Dua Pria Diciduk Polsek Kisaran Timur
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Keberhasilan penyelidikan yang dilakukan berbulan-bulan membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pencurian peralatan dapur di sebuah rumah makan di wilayah Jalan Sei Asahan, Kecamatan Kisaran Barat. Aksi pencurian itu merugikan korban hingga mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:
Kedua pelaku yang diamankan berinisial M.E alias E (31) dan D.P.H alias D (54). Keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Kelurahan Tegal Sari, Kisaran Barat.

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, Juni Harrisah (59) selaku pemilik rumah makan mendapati sejumlah barang berharga yang disimpan di gudang dapurnya hilang tanpa jejak. Barang yang raib berupa 5 buah kuali besi dan 6 buah kuali aluminium. Kerugian materiil yang ditanggung korban ditaksir mencapai angka Rp20 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur Ipda Supangat, S.H., M.H., segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam. Langkah awal membuahkan hasil pada 3 Agustus 2026, ketika petugas berhasil mengamankan M.E alias E di kawasan Jalan Sei Asahan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya namun mengaku tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan rekannya, D.P.H alias D. Polisi kemudian melanjutkan penelusuran untuk menangkap buronan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman D.P.H alias D. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, upaya tersebut berhasil dan pelaku kedua berhasil diringkus di rumahnya sendiri.

Di hadapan petugas, D.P.H alias D mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga mengakui bahwa mereka berhasil mengambil tiga buah kuali besi dari lokasi kejadian. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Riki Hamdany, S.E., M.H., Rabu (16/9/2026) menegaskan bahwa pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara dan membuka peluang pengembangan kasus.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini secara utuh," ujar Kapolsek.

Kasus ini ditangani dalam rangka Operasi Sikat Toba 2026. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan harta benda dan lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri di nomor 110. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patroli Malam Polsek Buntu Pane Berhasil Sergap Balap Liar, 21 Motor Diamankan
Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
Polsek STM Hilir Patroli ke warung warung di Talun Kenas dan Gunung Rintih, Cek Dugaan Togel Macau dan Narkoba*
Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi Seorang Pelaku Lagi Buron
komentar
beritaTerbaru