Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Baca Juga:
Medan | Sumut24.co
Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, akhirnya berakhir di Kota Medan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan Julita yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan terhadap pergerakan terpidana dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.
"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," ujar Jupri, Senin (14/9/2026).
Julita sebelumnya menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dalam perkara tersebut, aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara menggali kawasan Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, lokasi penggalian tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta.
Jupri menjelaskan, keberadaan Julita telah dipantau oleh tim intelijen Kejari Mandailing Natal dalam waktu yang cukup lama.
Tim kemudian mempelajari pola pergerakan terpidana hingga memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaannya di Kota Medan.
Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Intelijen Kejati Sumut. Setelah keberadaan terpidana dipastikan, tim bergerak melakukan pengamanan di lokasi.
"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," kata Jupri.
Menurutnya, koordinasi antarsatuan intelijen menjadi bagian penting dalam proses pencarian dan pengamanan buronan yang masih berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Proses eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Terpidana kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait agar seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian agar tidak terus menghindari proses hukum.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti menin
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi
Umum
sumut24.co MedanSuasana pagi di UPT SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (14/9/2026), tampak berbeda dari biasanya. Halaman sekola
kota