Rabu, 02 September 2026

Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak

Administrator - Rabu, 02 September 2026 12:09 WIB
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
Baca Juga:

DELISERDANG — Maraknya pembangunan rumah yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Salah satu bangunan yang disorot berada di kawasan Pasar 5 Gang Durian 6, Desa Tembung, yang disebut milik MA.

Perkumpulan Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sumatera Utara menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan izin administratif. Jika benar bangunan didirikan tanpa PBG, persoalannya menyentuh tiga hal sekaligus: penegakan aturan, fungsi pengawasan pemerintah, dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua AMPKP Sumut, Muhammad Rafli, bahkan mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat berlangsung hingga tahap tertentu tanpa terdeteksi oleh perangkat pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan.

"Kami melihat ada pembiaran. Kalau sebuah bangunan berdiri tanpa PBG dan baru menjadi perhatian setelah diberitakan media, pertanyaannya sederhana: selama proses pembangunan berlangsung, pengawasannya ke mana?" tegas Rafli, Rabu (2/9/2026).

Menurut Rafli, kondisi tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah berpotensi berjalan reaktif, bukan preventif.

Ia menyoroti keberadaan dua lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor 592.2/1356/PST/VI/2026 dan 592.2/1389/PST/VI/2026 yang disebut terbit dalam rentang hanya tiga hari.

"Kalau administrasi penguasaan tanah bisa diproses, lalu pembangunan berjalan, kenapa aspek PBG tidak menjadi perhatian sejak awal? Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa setelah tanah dinyatakan dikuasai, orang bebas membangun tanpa memikirkan kewajiban PBG," ujarnya.

PAD Jangan Sampai Bocor Karena Pengawasan Lemah

AMPKP menilai persoalan PBG juga berkaitan langsung dengan kepentingan fiskal daerah.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu jenis retribusi daerah. Karena itu, setiap pembangunan yang seharusnya dikenakan retribusi tetapi tidak terdata dan tidak diproses sesuai ketentuan berpotensi menyebabkan penerimaan daerah tidak optimal.

"Ini yang harus dihitung. Jangan hanya bicara bangunannya ada izin atau tidak. Pemerintah harus melihat berapa potensi PAD yang hilang jika praktik seperti ini terjadi secara masif," kata Rafli.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang semestinya memiliki data yang jelas mengenai jumlah bangunan yang sedang dibangun, status PBG-nya, nilai retribusi yang seharusnya masuk, serta tindakan yang telah dilakukan terhadap bangunan yang melanggar.

Jika data tersebut tidak tersedia, AMPKP mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan pengawasan PBG berjalan efektif.

Trantib Dipertanyakan: Mengapa Baru Bergerak Setelah Dihubungi Media?

Sorotan AMPKP semakin tajam terhadap fungsi ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Rafli menyinggung pernyataan Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Jos Mako, yang menyebut akan meminta anggotanya melakukan pengecekan lapangan setelah persoalan tersebut dikonfirmasi wartawan.

Bagi AMPKP, pola seperti itu justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan.

"Trantib seharusnya mengetahui kondisi wilayahnya. Bukan menunggu media bertanya baru kemudian mengatakan akan mengecek lapangan. Kalau fungsi pengawasan baru bekerja setelah ada pemberitaan, lalu selama ini siapa yang mengawasi?" kritik Rafli.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mencari kesalahan individu, melainkan mempertanyakan sistem pengawasan pemerintah.

Sebab, pembangunan fisik bukanlah aktivitas yang berlangsung dalam hitungan menit. Biasanya terdapat proses pekerjaan berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Karena itu, menurut Rafli, sulit diterima apabila bangunan yang sedang dibangun sama sekali tidak terpantau oleh aparatur kewilayahan.

"Jangan sampai Trantib hanya menjadi pemadam kebakaran. Ketika persoalan sudah ramai, baru turun. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pencegahan sejak awal," tegasnya.

Desa Jangan Sekadar Jadi Penonton

AMPKP juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa dilibatkan dalam pengawasan pembangunan di wilayahnya.

Menurut Rafli, pemerintah desa merupakan salah satu unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan secara faktual mengetahui perkembangan pembangunan di wilayah masing-masing.

"Kalau ada pembangunan rumah atau gedung di lingkungan desa, semestinya ada mekanisme komunikasi dan pengawasan. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, desa tidak tahu, kecamatan tidak tahu, kemudian setelah ramai baru semua bergerak," ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi rantai pengawasan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah teknis.

AMPKP Desak Audit dan Penertiban

AMPKP Sumut mendesak Pemkab Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan satu bangunan saja.

Organisasi tersebut meminta dilakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan yang sedang berlangsung di Kecamatan Percut Sei Tuan.

AMPKP mendesak:

1. Satpol PP Deli Serdang segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki PBG dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.
2. DPMPTSP Deli Serdang melakukan verifikasi status PBG serta menghitung kewajiban retribusi yang seharusnya dibayarkan.
3. Camat Percut Sei Tuan mengevaluasi sistem pengawasan Trantib dan memastikan koordinasi dengan pemerintah desa berjalan.
4. Inspektorat dan BPKAD Deli Serdang diminta menelusuri potensi kehilangan penerimaan daerah dari pembangunan yang tidak terdata atau tidak memenuhi kewajiban retribusi.
5. Pemkab Deli Serdang diminta membuka data jumlah bangunan yang telah memiliki PBG dan yang masih dalam proses atau belum memiliki PBG di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran.

"Jangan sampai pemerintah hanya sibuk mengejar PAD dari sektor-sektor tertentu, sementara penerimaan dari retribusi PBG bocor karena pengawasan di lapangan lemah," kata Rafli.

Jika Dibiarkan, Bisa Jadi Preseden Buruk

Rafli mengingatkan, pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat.

Jika masyarakat melihat ada bangunan yang tetap berjalan meski diduga belum mengantongi PBG, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka bisa muncul anggapan bahwa aturan dapat dinegosiasikan.

"Kalau satu bangunan dibiarkan, yang lain bisa berpikir, 'kenapa saya harus mengurus PBG kalau yang lain juga bisa membangun tanpa izin?' Ini yang berbahaya," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat kecil diminta tertib, sementara pembangunan yang sudah berlangsung justru luput dari pengawasan. Pemerintah harus hadir bukan setelah masalah menjadi viral, tetapi sebelum pelanggaran terjadi," pungkas Muhammad Rafli.

Catatan: AMPKP meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status PBG bangunan tersebut, mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, serta potensi retribusi daerah yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
PBG
beritaTerkait
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
komentar
beritaTerbaru