Selasa, 01 September 2026

Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?

Administrator - Selasa, 01 September 2026 21:42 WIB
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Baca Juga:

Tabagsel | Sumut24.co

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) kembali membuka persoalan serius tentang ketepatan sasaran program perlindungan sosial pemerintah.

Persoalan tersebut kini ikut menjadi perhatian di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Data yang telah muncul ke publik menunjukkan adanya ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di sejumlah wilayah Tabagsel yang masuk dalam temuan terkait transaksi judi online.

Namun, pemerintah daerah masih perlu membuka data secara lebih rinci agar masyarakat mengetahui secara jelas berapa penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi, berapa yang telah diverifikasi, dan berapa yang akhirnya benar-benar dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima bantuan.

*PPATK Temukan 571.410 NIK Penerima Bansos Terindikasi Judol*

Secara nasional, PPATK dalam Laporan Semester I 2025 mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024.

Dari hasil pemadanan tersebut, total deposit judi online mencapai sekitar Rp957 miliar yang tercatat dalam sekitar 7,5 juta transaksi.

Kemudian, PPATK mendapatkan angka tersebut setelah mencocokkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan sekitar 9,7 juta NIK yang teridentifikasi dalam aktivitas judi online.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

*Temuan Judol Bansos Menjalar ke Sumatera Utara*

Persoalan serupa mulai terlihat di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Salah satu temuan terbaru terdapat di Kabupaten Mandailing Natal. Dinas Sosial setempat mencatat sebanyak 6.950 KK keluar dari daftar penerima bansos periode Juli-Agusurs 2026.

Dari jumlah tersebut, 6.912 KK disebut terindikasi terpapar judi online, sementara 38 KK lainnya dikeluarkan karena alasan tingkat pendapatan yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Angka tersebut menjadi sorotan karena jumlah penerima yang terindikasi judol jauh lebih besar dibandingkan penerima yang dikeluarkan karena alasan ekonomi.

Artinya, persoalan pemanfaatan data bansos dan aktivitas judi online di Madina membutuhkan perhatian serius, terutama dalam memastikan proses verifikasi dilakukan secara tepat dan tidak merugikan masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Tidak hanya Madina!

Di Kabupaten Padang Lawas Utara, sebanyak 3.421 KK penerima bansos disebut terdeteksi melakukan transaksi judi online.

Data tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan berkaitan dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ketua tim pendamping PKH Kabupaten Paluta, Irdan Hidayat Harahap, menyebut indikasi tersebut terdeteksi melalui rekening atau akun dompet elektronik yang terhubung dengan penerima bansos.

"Ada 3421 keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT terdeteksi melakukan transaksi judol melalui akun e-wallet atau e-money. Akibatnya dikeluarkan atau dihentikan sebagai penerima bantuan oleh Kemensos secara nasional," jelasnya, Jumat (28/8/2026).

Dengan demikian, jika angka Madina dan Paluta ditempatkan secara berdampingan, terdapat sedikitnya 10.333 KK/KPM yang disebut masuk dalam temuan terkait judi online.

*Lalu Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?*

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada tiga daerah Tabagsel lainnya, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sampai saat ini, angka yang dapat diverifikasi secara terbuka mengenai penerima bansos terindikasi judol di ketiga wilayah tersebut belum seterang data yang telah muncul dari Madina dan Paluta.

Lantas kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik.

Dimana, pemerintah daerah di tiga wilayah tersebut perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak berspekulasi berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Khususnya, pemerintah perlu menjelaskan jumlah KPM yang masuk daftar indikasi, mekanisme verifikasi yang dilakukan, hingga keputusan akhir terhadap penerima bantuan.

Pengamat Kebijakan Publik Bangun Siregar menilai temuan PPATK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bansos.

"Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan mencoret penerima bansos yang terindikasi judi online. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan mencari tahu mengapa masyarakat penerima bantuan bisa sampai terpapar judi online. Ini bukan hanya persoalan bansos, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi dan lemahnya literasi keuangan masyarakat," ujar Bangun Siregar.

Menurut Bangun, pemerintah daerah di Tabagsel juga perlu membuka data secara proporsional kepada publik.

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menindaklanjuti temuan PPATK. Tetapi publikasi data harus tetap memperhatikan asas kehati-hatian. Jangan sampai seseorang langsung dicap sebagai pemain judi online hanya karena namanya muncul dalam data indikasi sebelum proses klarifikasi selesai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menilai pemerintah perlu membuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi penerima bansos yang merasa namanya masuk dalam daftar secara keliru.

"Kalau ada kesalahan data, harus ada jalur sanggah yang jelas. Sebaliknya, apabila setelah diverifikasi memang terbukti melakukan aktivitas judi online dan tidak lagi memenuhi ketentuan penerima bantuan, pemerintah juga harus tegas," jelas Bangun.

*Persoalan Judol Tidak Hanya Menyentuh Penerima Bansos*

Sebagai informasi tambahan, besarnya persoalan judi online juga terlihat dari data transaksi keuangan yang dianalisis PPATK.

Pada 2024, misalnya, 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi.

Bahkan, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya mengungkap adanya 1.073 PNS, PHL dan tenaga honorer yang masuk data PPATK terkait judi online berdasarkan transaksi 2024.

Kepala Bapeg Sumut menyebut jumlahnya menjadi 1.037 orang, dengan nilai transaksi sekitar Rp2,188 miliar. Para pegawai tersebut diberikan sanksi disiplin ringan berupa teguran.

"Jadi total transaksinya itu Rp 2.188.550.182 itu data yang kita terima dari PPATK," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumut

Oleh karena itu, pada 2026, Pemprov Sumut juga telah membentuk Satgas Judi Online yang mencakup pengawasan terhadap ASN, PPPK dan pegawai BUMD. Pemerintah provinsi menyatakan telah mengirim data ASN tahun 2025 kepada PPATK untuk dilakukan pendeteksian.

Namun, hingga kini belum ada data publik yang merinci apakah terdapat pejabat atau ASN di lima wilayah Tabagsel yang masuk dalam data tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinkronisasi Data, Bantuan Sosial Pemkab Solok dan BPS Dipastikan Tepat Sasaran.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Melepasan Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Langkat
Kodam XIX/TT Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Bupati Padang Lawas Usulkan Program dan Bantuan Sosial 2025 ke Kementerian Sosial RI
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Palas Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bansos Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
komentar
beritaTerbaru