Senin, 31 Agustus 2026

Bapenda Medan Tegaskan BPHTB Sistem Self Assessment, NPOPTKP Hanya Sekali Seumur Hidup

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 13:30 WIB
Bapenda Medan Tegaskan BPHTB Sistem Self Assessment, NPOPTKP Hanya Sekali Seumur Hidup
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, ist
MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan dilaksanakan dengan sistem self assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026), menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait BPHTB Kota Medan.
Agha menjelaskan, penerapan sistem self assessment bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak masyarakat.


"Bapenda tetap mempunyai fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap kewajiban BPHTB yang belum atau kurang dibayar," ujar mantan Sekretaris Disinfokom Medan ini.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi BPHTB dapat dihimpun secara optimal sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.


NPOPTKP Hanya untuk Kepemilikan Pertama
Terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB, Agha mengatakan pemberiannya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
NPOPTKP diberikan untuk kepemilikan pertama atau hanya sekali seumur hidup. Pemberian tersebut dihitung secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).


Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, masih ditemukan wajib pajak yang memperoleh NPOPTKP lebih dari satu kali.


"Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirim kepada masing-masing wajib pajak untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.
BPHTB PTSL Bukan Dibebaskan


Sementara itu, terkait BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bapenda Medan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat sebelum BPHTB dibayarkan bukan berarti kewajiban pajak tersebut dihapuskan.


Program PTSL merupakan salah satu program unggulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.


Ketentuan tersebut memungkinkan sertifikat tetap diterbitkan dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB terutang. Dengan demikian, pembayaran BPHTB dapat dilakukan setelah sertifikat diterbitkan.


"Penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak," tegas Agha.


Bapenda Sinkronisasi Data dengan BPN


Untuk menindaklanjuti BPHTB terutang dari program PTSL, Bapenda Kota Medan telah melakukan koordinasi dengan BPN, baik melalui surat maupun kunjungan langsung.


BPN juga telah menyampaikan data PTSL tahun 2025 kepada Bapenda Medan. Setelah dilakukan penelitian, Bapenda menemukan bahwa data subjek dan objek pajak yang disampaikan masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan penghitungan dan penetapan BPHTB PTSL.
Untuk memastikan validitas data subjek pajak, Bapenda juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.


Agha menegaskan, Bapenda Medan akan terus melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi, serta penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang.


Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Tak Ada yang Lolos! Bapenda Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD
Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Dibayar, Muncul Pertanyaan: Ke Mana Sisa Anggarannya?
Barapaksi Soroti Belum Digelarnya Pengundian Gebyar Pajak Sumut 2026
Izin Undian Gebyar Pajak Bapenda Sumut Dipertanyakan, Jangan Bohongi Masyarakat Pembayar Pajak
Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana
komentar
beritaTerbaru