Kamis, 13 Agustus 2026

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 19:46 WIB
Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

MEDAN Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara diduga kecolongan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut serta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Rabu (5/8/2026) lalu.

Baca Juga:

Bukan terkait materi RDP yang menjadi sorotan. Namun, kehadiran Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, disebut memiliki persoalan terkait rekam jejak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Rabu (12/8/2026), Tuah disebut pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Informasi tersebut merujuk pada perkara Nomor: 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp tertanggal 15 Juni 2020.
Dalam informasi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor. Tuah disebut ditangkap Polsek Beringin pada 11 Maret 2020 terkait pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, Tuah disebut melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali.
Perkara tersebut disebut telah diputus Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan majelis hakim yang diketuai Bertha Arry Wahyuni SH MKn, bersama anggota Sarma Sitorus SH MH dan Liberty Oktavianus Sitorus SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut disebut Dina Evasari SH.

Informasi mengenai perkara tersebut diklaim dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

PERMAK Soroti RDP Komisi B

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, mengaku prihatin dengan pelaksanaan RDP tersebut.

Menurutnya, pimpinan DPRD Sumut perlu memperketat proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengikuti forum resmi DPRD.

"Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan 16 wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi," ujar Asril.

Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang disebut pernah tersangkut kasus pidana dapat hadir dan menyampaikan aspirasi dalam forum resmi lembaga legislatif.

"Bagaimana bisa seorang mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor yang disebut divonis tujuh bulan penjara secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat. Apa ini namanya tidak kecolongan?" katanya.

Asril juga meminta pimpinan DPRD Sumut mengevaluasi mekanisme administrasi dan verifikasi surat masuk yang diajukan kelompok masyarakat kepada DPRD.

"Pimpinan DPRD harus mengevaluasi sekretariat dewan yang menerima surat masuk dari Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang di komisi lainnya," tegasnya.

Ia berharap DPRD Sumut ke depan lebih selektif dalam menerima pihak-pihak yang hendak mengikuti RDP, sehingga marwah lembaga legislatif tetap terjaga.
"Ini jelas sangat memalukan lembaga dewan. Kalau mantan narapidana tapol (tahanan politik) yang RDP masih bisa kita maklumi. Ini kalau benar yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor, tentu persoalannya berbeda," ujar Asril.

Menurut Asril, setiap orang yang datang mengatasnamakan kepentingan rakyat seharusnya memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Apa yang bisa dipercaya dari ucapannya yang datang atas nama membela rakyat?" tutupnya.

16 Anggota Komisi B Hadir

RDP antara Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey tersebut diketahui dihadiri 16 anggota Komisi B.

Mereka yakni Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, telah dilakukan melalui nomor telepon yang diperoleh wartawan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Tuah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait informasi mengenai perkara pidana yang disebut pernah menjerat dirinya.
(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Carut Marut PKH Medan Makmur, Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Medan Salurkan Bansos
Polemik Penebangan Pohon Dampak Pembangunan BRT Terus Berlanjut, Rizki Lubis : DLH Medan Jangan Suka Buang Badan
Keluarga Bantah WLG Mati Bunuh Diri, DPRD Medan : Polisi Harus Usut Tuntas Seluruh Indikasi Kejanggalan
DPRD Medan Minta Pemko Medan Percepat Pembangunan Medan Utara
DPRD Kota Medan Soroti Minimnya Fasilitas Pendidikan di UPT SMP Negeri 39 Medan
komentar
beritaTerbaru