Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group: Nazly Putra Terbaik Sumut
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Baca Juga:
- Anggota Dewan Dibacok Saat Bertugas di Siabu, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis: Jangan Main Hakim Sendiri!
- Selaraskan Arah Kebijakan 2027, Wali Kota Medan Sebut Hasil Rapat Kerja DPRD Sebagai Navigator Pembangunan Kota Medan
- Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
Bukan terkait materi RDP yang menjadi sorotan. Namun, kehadiran Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, disebut memiliki persoalan terkait rekam jejak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Rabu (12/8/2026), Tuah disebut pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Informasi tersebut merujuk pada perkara Nomor: 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp tertanggal 15 Juni 2020.
Dalam informasi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor. Tuah disebut ditangkap Polsek Beringin pada 11 Maret 2020 terkait pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, Tuah disebut melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali.
Perkara tersebut disebut telah diputus Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan majelis hakim yang diketuai Bertha Arry Wahyuni SH MKn, bersama anggota Sarma Sitorus SH MH dan Liberty Oktavianus Sitorus SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut disebut Dina Evasari SH.
Informasi mengenai perkara tersebut diklaim dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
PERMAK Soroti RDP Komisi B
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, mengaku prihatin dengan pelaksanaan RDP tersebut.
Menurutnya, pimpinan DPRD Sumut perlu memperketat proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengikuti forum resmi DPRD.
"Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan 16 wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi," ujar Asril.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang disebut pernah tersangkut kasus pidana dapat hadir dan menyampaikan aspirasi dalam forum resmi lembaga legislatif.
"Bagaimana bisa seorang mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor yang disebut divonis tujuh bulan penjara secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat. Apa ini namanya tidak kecolongan?" katanya.
Asril juga meminta pimpinan DPRD Sumut mengevaluasi mekanisme administrasi dan verifikasi surat masuk yang diajukan kelompok masyarakat kepada DPRD.
"Pimpinan DPRD harus mengevaluasi sekretariat dewan yang menerima surat masuk dari Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang di komisi lainnya," tegasnya.
Ia berharap DPRD Sumut ke depan lebih selektif dalam menerima pihak-pihak yang hendak mengikuti RDP, sehingga marwah lembaga legislatif tetap terjaga.
"Ini jelas sangat memalukan lembaga dewan. Kalau mantan narapidana tapol (tahanan politik) yang RDP masih bisa kita maklumi. Ini kalau benar yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor, tentu persoalannya berbeda," ujar Asril.
Menurut Asril, setiap orang yang datang mengatasnamakan kepentingan rakyat seharusnya memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Apa yang bisa dipercaya dari ucapannya yang datang atas nama membela rakyat?" tutupnya.
16 Anggota Komisi B Hadir
RDP antara Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey tersebut diketahui dihadiri 16 anggota Komisi B.
Mereka yakni Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, telah dilakukan melalui nomor telepon yang diperoleh wartawan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Tuah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait informasi mengenai perkara pidana yang disebut pernah menjerat dirinya.
(red)
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena &ldquoPrank&rdquo di Dua Lokasi
News
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
News