JAKARTA, SUMUT24.CO – Sebanyak
25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi menteri.
Baca Juga:
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/20
25 yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris maupun direksi pada perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugas pemerintahan secara penuh.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat
25 wakil menteri yang diketahui menduduki kursi komisaris di berbagai BUMN. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai implementasi putusan MK di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui langkah administratif dan penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara praktik penyelenggaraan pemerintahan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News