Senin, 29 Juni 2026

25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan

Administrator - Senin, 29 Juni 2026 10:31 WIB
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri juga dilarang meran
JAKARTA, SUMUT24.CO – Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi menteri.

Baca Juga:

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno MK.


Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris maupun direksi pada perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugas pemerintahan secara penuh.


Meski demikian, hingga kini masih terdapat 25 wakil menteri yang diketahui menduduki kursi komisaris di berbagai BUMN. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai implementasi putusan MK di lingkungan pemerintahan.


Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui langkah administratif dan penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara praktik penyelenggaraan pemerintahan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
25
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025 di Buka Walikota Tanjungbalai
PLN UIP SBU Gelar Apresiasi dan Syukuran Kinerja 2025, Perkuat Komitmen Kinerja Unggul Dan Budaya Apresiatif
Program TJSL PLN UIP Sumbagut 2025 Catat Kinerja Unggul, Seluruh Program Raih Predikat “Sangat Baik”
Ephorus HKBP Victor Tinambunan : Perayaan Natal Nasional 2025 Sederhana dan Berdampak
komentar
beritaTerbaru