sumut24.co -ASAHAN, Penggerebekan kilang pengolahan kayu atau sawmill di lima titik berbeda di wilayah
Asahan yang dilakukan Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengundang pertanyaan serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) Kabupaten
Asahan. Pasalnya, meski ratusan batang kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki izin resmi berhasil disita, hingga saat ini nama dan status hukum pemilik usaha serta pihak yang diduga menjadi dalang utama kasus ini belum diumumkan ke publik.
Baca Juga:
Sekretaris DPD
PSI Kabupaten
Asahan, Teci Septerio Simanjuntak, menyampaikan kekecewaannya atas pola penanganan kasus yang terkesan tidak tuntas. "Anehnya, ratusan batang kayu sudah diamankan sebagai barang bukti, tapi kenapa para pemilik usaha yang mengelola sawmill ini tak pernah muncul namanya? Apakah hanya pekerja dan operator mesin saja yang terlibat, sedangkan pemilik dan penadah utamanya dibiarkan bebas?" tanyanya dengan nada menyoroti.Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim operasi mulai mengamankan barang bukti sejak Senin (22/6/2026) di sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Marah Rusli hingga kawasan Kelurahan Mutiara. Secara keseluruhan, ditemukan lebih dari 1.600 batang kayu gelondongan yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kayu tersebut ditampung di lima perusahaan yang kini sedang diperiksa kelengkapan dokumen perizinannya.
Teci menegaskan, jika dokumen yang dimiliki kelima perusahaan tersebut terbukti tidak sah, maka seharusnya tidak hanya barang bukti yang diamankan. Pihak yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk pemilik perusahaan hingga aktor intelektual yang mengatur peredaran kayu ilegal, harus segera diproses dan diumumkan ke publik. "Kami menduga ada indikasi pengkondisian kasus agar pihak yang berkuasa luput dari jerat hukum. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di tingkat bawah saja," ujarnya, Kamis (25/6/2026).Selain soal status tersangka,
PSI juga mempertanyakan sumber dana operasional yang digunakan tim penegak hukum. Penggunaan alat berat berupa ekskavator dan tronton untuk mengangkut barang bukti memerlukan biaya yang tidak sedikit. "Dari mana anggarannya? Ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto, sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam. Tim penyidik tengah memverifikasi keabsahan dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta menelusuri asal-usul kayu yang disita. "Jika terbukti berasal dari pembalakan liar, kami akan proses baik secara administrasi maupun pidana," ujarnyaNamun, hingga saat ini Ketua Tim Operasi, Natael Bangun, enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait perkembangan kasus. Sikap ini justru memperkuat pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk
PSI, yang mendesak agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, adil, dan tidak memihak siapa pun.
Masyarakat
Asahan kini menanti kejelasan lebih lanjut. Jika kasus ini dibiarkan tidak jelas, dikhawatirkan praktik perambahan hutan dan peredaran kayu ilegal akan terus berulang tanpa ada efek jera yang nyata. (tim)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News