Rabu, 03 Juni 2026

Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 18:13 WIB
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih penanganan perkara dugaan mark-up pembelian lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Langkah ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa perkara yang sudah lama menjadi sorotan itu tiba-tiba ditarik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar?

Informasi pengambilalihan perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Menariknya, Rizaldi mengaku awalnya justru mengetahui kabar tersebut dari kalangan wartawan. Setelah melakukan konfirmasi internal kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Pardamean Situmorang, informasi itu dinyatakan benar.

"Saya juga baru dapat informasi dari abang-abang wartawan. Saya tanya ke Kasi Intel Siantar, dan memang benar perkara itu diambil alih Kejati," kata Rizaldi.

Namun hingga kini, Kejatisu belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengambilalihan perkara tersebut. Ketiadaan penjelasan itu justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, pengambilalihan perkara oleh kejaksaan tingkat atas umumnya dilakukan ketika kasus dinilai memiliki bobot strategis, kompleksitas tinggi, atau memerlukan penanganan yang lebih terintegrasi.

Rizaldi berdalih belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena sejumlah pejabat yang menangani bidang tersebut sedang menjalani libur panjang.

"Pak Asintel dan pejabat terkait sedang tidak berada di tempat. Nanti akan kami jelaskan setelah mereka kembali," ujarnya.

Sementara itu, dari Pematangsiantar, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, mengakui bahwa proses pengambilalihan memang sudah dibahas dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) antara Kejari dan Kejatisu.

Menurut Lamhot, secara administrasi seluruh dokumen perkara masih berada di Kejari Pematangsiantar. Namun secara substansi, kasus tersebut telah menjadi perhatian khusus Kejatisu bahkan sebelum agenda monev berlangsung.

"Berkas masih di kami. Tapi dalam monev kemarin memang sudah diminta Kejati. Bahkan sebelum monev pun perkara ini sudah mendapat atensi dari mereka," ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pengambilalihan perkara bukan keputusan mendadak. Ada perhatian khusus dari Kejatisu terhadap kasus yang diduga melibatkan pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 dengan nilai yang dipersoalkan tersebut.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejatisu. Pertanyaan yang belum terjawab bukan hanya soal alasan pengambilalihan, tetapi juga sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Apakah statusnya masih sebatas penyelidikan, atau sudah naik ke tahap penyidikan?

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas penanganan pandemi. Transparansi dan keberanian mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.

Sejauh ini, Kejatisu belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan pengambilalihan perkara ke tingkat provinsi, sorotan publik dipastikan akan semakin tajam terhadap perkembangan kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Pematangsiantar tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung : Tuduh Wartawan Seenaknya, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka
Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
komentar
beritaTerbaru