Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 17:45 WIB
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Istimewa

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus.
Dadan tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum kemudian digiring petugas untuk proses penahanan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan praktik korupsi berupa jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut sebelumnya telah memicu penggeledahan besar-besaran di kantor BGN di Jakarta Pusat.
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat BGN, seiring pendalaman dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait detail pasal yang disangkakan maupun jumlah tersangka lain yang mungkin akan ditetapkan.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
Resmi Diluncurkan, 6 Unit Bus Perintis Hadir Memudahkan Akses Pendidikan Pelajar Asahan
Dugaan Pungli di RSUD HAMS Kisaran , 66 Peserta Magang Ditarik Rp100 Ribu per ID Card
Kegiatan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG) 2026 Resmi Ditutup Oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM,
komentar
beritaTerbaru