Jumat, 24 Juli 2026

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 17:45 WIB
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Istimewa

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus.
Dadan tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum kemudian digiring petugas untuk proses penahanan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan praktik korupsi berupa jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut sebelumnya telah memicu penggeledahan besar-besaran di kantor BGN di Jakarta Pusat.
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat BGN, seiring pendalaman dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait detail pasal yang disangkakan maupun jumlah tersangka lain yang mungkin akan ditetapkan.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
PLN Dorong Penguatan Kompetensi Insan Komunikasi melalui _Workshop Capture the Moment_
Peringati HAN Ke-42, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak
komentar
beritaTerbaru