sumut24.co -ASAHAN, Kejanggalan dalam putusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika skala besar mengguncang masyarakat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Rasa curiga dan ketidakpuasan publik meluas setelah sejumlah spanduk berukuran besar berisi protes dan permintaan evaluasi keputusan hakim terpampang di titik-titik strategis Kota
Kisaran.
Baca Juga:
Spanduk berukuran 1x5 meter itu dipasang di simpang Tugu
Kisaran, sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Cokroaminoto, hingga di depan gedung Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri
Kisaran, dan Markas Polres Asahan. Tulisan tegas di atas kain putih itu menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada tersangka berinisial Robby Rizky Bangun, yang diduga kuat memiliki akses terhadap ribuan butir pil ekstasi dalam satu jaringan besar, namun hanya divonis 11 bulan penjara.Berdasarkan data perkara nomor : 399/PID.SUS/2025/PN
Kisaran, Robby Rizky Bangun dinyatakan bersalah namun hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun, dengan barang bukti yang disita di persidangan tercatat sebanyak 300 butir pil yang diduga ekstasi. Padahal, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada Februari 2025 silam, nama Robby disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari jaringan narkoba lintas negara yang mengedarkan ratusan kilogram barang haram.
Di dalam spanduk yang beredar, penulis pesan secara tegas menuliskan kalimat : "Kami menilai terjadi pengadilan hitam di Wilayah Kabupaten Asahan", sebagai bentuk kekecewaan atas perbedaan perlakuan hukum yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.Satu Operasi, Vonis Jauh Berbeda
Kasus ini bermula dari keberhasilan besar Polres Asahan dalam operasi pemberantasan narkotika pada awal tahun 2025. Saat konferensi pers pengungkapan kasus pada Jumat, 21 Februari 2025, Kapolres Asahan saat itu, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, melaporkan keberhasilan timnya membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Asahan dan Tanjung Balai.Dalam satu rangkaian operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti luar biasa : 6 kilogram sabu-sabu, 6,3 kilogram ganja kering, ribuan butir pil ekstasi, bahkan satu pucuk senjata api jenis Baretta lengkap dengan puluhan butir amunisi. Empat tersangka utama yakni AMN, Rusdi Ardiansyah alias Tuah, M. Subki, dan Robby Rizky Bangun berhasil diringkus polisi. Berdasarkan pengakuan para pelaku, seluruh barang haram tersebut didatangkan dari warga negara Malaysia untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Namun, saat kasus ini sampai di meja hijau, hasil keputusan hakim PN
Kisaran menampakkan perbedaan yang mencolok dan mengherankan. Dua terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan yang sama, yaitu M. Subki dan Rusdi Ardiansyah alias Tuah, masing-masing dijatuhi hukuman berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Robby Rizky Bangun yang juga tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi ekstasi, justru lolos dengan hukuman yang sangat ringan, hanya 11 bulan penjara.LBH RI-Nusantara Soroti
Disparitas Pidana
Menanggapi keresahan masyarakat,
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, memberikan tanggapan mendalam terkait dinamika hukum di Asahan ini. Dalam siaran persnya pada Selasa (26/5/2026), Julianto memuji kinerja Polres Asahan yang telah berani dan tegas memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilainya sebagai "kejahatan luar biasa" merusak generasi bangsa. Namun, ia tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di ranah persidangan."Secara hukum, memang tahap penyidikan berbeda dengan pembuktian di pengadilan. Penangkapan bukan berarti putusan bersalah mutlak.
Di pengadilan, Pasal 183 KUHAP mewajibkan hakim memiliki minimal dua alat bukti sah dan keyakinan kuat sebelum menjatuhkan vonis," ungkap Julianto menjelaskan perbedaan standar hukum di kedua tahapan tersebut.
Meski begitu, mantan praktisi hukum ini menekankan bahwa publik memiliki hak bertanya ketika hasil akhirnya memiliki jurang yang terlalu lebar. Jika semula ketiga orang ini dipersepsikan publik sebagai satu tim atau satu jaringan, maka masyarakat berhak tahu dasar yuridis apa yang membuat satu orang dianggap sangat ringan tanggung jawabnya, sementara teman sejawatnya dipandang sebagai penjahat berat."Yang kami pertanyakan bukan berat atau ringan hukumannya, melainkan logika dan alasannya. Prinsip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan persamaan kedudukan di muka hukum. Setara bukan berarti hukuman harus sama persis, tapi jika berbeda jauh, harus ada penjelasan objektif yang masuk akal," tegasnya.
Julianto juga mengutip pendapat pakar hukum pidana Prof. Muladi dan Barda Nawawi Arief, yang menyatakan bahwa disparitas pidana yang terlalu tajam tanpa dasar hukum yang transparan akan melahirkan persepsi ketidakadilan. Hal ini berisiko besar meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem peradilan."Hakim memang independen sesuai Pasal 24 UUD 1945, namun putusan hakim juga wajib memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Jika alasannya masuk akal, publik pasti akan menerima. Tapi jika terkesan timpang dan tidak jelas dasarnya, wajar jika masyarakat memasang spanduk dan bersuara," tambahnya.
Masyarakat Minta Penjelasan TerbukaHingga berita ini diturunkan, spanduk-spanduk protes masih terpampang dan menjadi perbincangan hangat warga
Kisaran. Masyarakat berharap, baik Kejaksaan Negeri Asahan maupun Pengadilan Negeri
Kisaran bersedia memberikan klarifikasi publik, apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau peninjauan kembali atas putusan yang dinilai janggal tersebut.
Sebagai negara hukum, keberhasilan menangkap bandar narkoba harus diimbangi dengan proses persidangan yang bersih dan putusan yang berkeadilan, agar jerat hukum benar-benar terasa adil bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya untuk sebagian pihak saja. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News