Selasa, 19 Mei 2026

Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan

Administrator - Selasa, 19 Mei 2026 20:31 WIB
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
Istimewa
Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus meninjau lokasi penambangan batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Selasa (19/05/2026).
sumut24.co -TOBA, Penambangan batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang sejak dahulu telah menjadi bagian aktivitas warga, kini terhenti.

Baca Juga:
Sejumlah warga dari empat desa yakni Sigaol Barat, Sigaol Timur, Siregar Aek Nalas dan Sampuara memohonkan agar pemerintah mengeluarkan izin tambang demi kelangsungan hidup mereka.

"Hari ini pemerintah kabupaten Toba didampingi kepala KPH Wilayah IV Toba meninjau lokasi permohonan masyarakat dari kecamatan Uluan agar diberi kesempatan atau dilegalkan penambangan batu yang ada di Siregar Aek Nalas.

Minggu lalu mereka datang berunjukrasa ke kantor bupati dan juga ke dinas lingkungan hidup karena dari pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah beberapa kali melakukan penertiban atas kegiatan tersebut sehingga sekarang mereka kesulitan karena dianggap pekerjaan tersebut illegal", sebut Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus saat meninjau di salah satu titik lokasi penambangan batu, Selasa (19/05/2026).

Dalam peninjauan bersama pemerintah kabupaten Toba dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, kegiatan penambangan dilakukan secara sporadis sehingga mengurangi estetika alam sekitar Danau Toba.

"Kita lihat di lapangan bahwa memang lingkungan yang kita anggap "rusak" itu sudah sangat luas, sangat panjang karena mereka menambang secara sporadis atau sesuka hati.

Hari ini kita melihat bersama dengan masyarakat sekitar dan ada yang diorganisir oleh SPPN bagaimana supaya diberikan izin resmi", lanjutnya.

Hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi guna mendapat izin penambangan.

"Tadi mereka juga sudah menunjukkan batas-batas yang kita rekomendasi nanti ke pemerintah provinsi untuk dapat ditinjau apakah yang kita usulkan layak untuk disetujui.

Mereka juga memohonkan tidak dikerjakan secara mekanisasi, tidak menggunakan alat berat tetapi seperti tambang rakyat, jadi kita sangat mendukung karena memang mata pencaharian mereka.

Harapan kita masyarakat membuat apakah badan hukum atau komunitas atau asosiasi para penambang untuk mengatur mereka agar lebih leluasa melakukan penambangan dan tidak di semua tempat diluar yang kita ijinkan", terang Wabup Audi Murphy.

Senada disampaikan Kadis PUTR Toba Gumianto Simangunsong, menyatakan areal penambangan berada diluar kawan hutan.

"Kalo dari segi tata ruang itu memang ada beberapa dari pinggiran danau pola ruang nya itu putih artinya diluar kawasan, diatasnya ada kawasan, artinya yang dimohonkan ini masih memungkinkan untuk diproses menjadi usaha pertambangan rakyat yang pada prinsipnya tidak menggunakan alat berat, tetap secara manual", jelas Gumianto.

Turut hadir mendampingi Wabup Audi Murphy, Kepala UPT KPH Wil IV Balige Hombar Sinurat, Asisten Ekbang Joni Lubis, Asisten Administrasi Umum Verry Napitupulu, Staf ahli Bupati Darwin Sianipar, Kadis Lindup Toba Rajaipan Sinurat dan sejumlah OPD. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Sampah, Energi, dan Masa Depan Indonesia  Ketika Gunungan Sampah Bisa Menjadi “Tambang Energi” Baru Negara
Hak Jawab: Klarifikasi Status Operasional Tambang Emas Martabe
PERMOHONAN MAAF REDAKSI SUMUT24.CO Kepada PT PT Agincourt Resources
Kronologi Tahanan Polsek Air Batu Meninggal Dunia di Lapas Labuhan Ruku: Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
komentar
beritaTerbaru