Jumat, 15 Mei 2026

Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung : Tuduh Wartawan Seenaknya, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka

Administrator - Kamis, 14 Mei 2026 22:41 WIB
Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung : Tuduh Wartawan Seenaknya, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka
Istimewa
sumut24.co -MEDAN , Nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH, MH, kini menjadi sorotan tajam. Pejabat tersebut resmi dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, terkait dugaan pelanggaran etika, ketidakprofesionalan, hingga pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan kerjanya.

Baca Juga:
Laporan yang diserahkan Rabu (13/5/2026) ini menjadi puncak dari keresahan lebih dari 80 wartawan anggota Forwaka Sumut yang bertugas meliput di Kejati Sumut, ditambah ratusan rekan sejawat yang bertugas di Kejaksaan Negeri se-Sumut. Ada sejumlah poin berat yang dilontarkan pengurus organisasi wartawan ini terhadap Rizaldi.

Salah satu pemicu utama adalah sikap dan ucapan Rizaldi yang dinilai tidak pantas. Menurut Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, insiden terjadi pada Jumat (7/5/2026) lalu, saat sejumlah wartawan berupaya menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan Kejati Sumut. Alih-alih mendapatkan respon baik, Rizaldi justru melontarkan tuduhan dan kata-kata kasar lewat pesan WhatsApp yang dianggap merendahkan serta mengabaikan prinsip kerja pers.

"Penyampaian Kasi Penkum ini tidak mencerminkan kata-kata yang baik. Ia terkesan menuding sembarangan dan tidak menghargai kerja jurnalisme yang kami lakukan," tegas Irfandi.

Masalah tidak berhenti di persoalan ucapan. Forwaka Sumut juga menyoroti cara Rizaldi memfasilitasi awak media dalam setiap kegiatan resmi. Dalam berbagai momen penting seperti paparan kinerja, konferensi pers, atau undangan kegiatan internal, diketahui Seksi Penkum hanya mengundang dan melayani 5 hingga 20 orang wartawan saja. Padahal, ada puluhan wartawan lain yang tergabung dalam forum ini dan berhak mendapatkan akses informasi yang sama.

Akibat praktik pilih kasih ini, banyak wartawan merasa tersisih dan kehilangan akses terhadap data serta fakta penting. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan semangat transparansi dan kolaborasi yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kapuspenkum Anang Supriyatna.

"Kejaksaan seharusnya terbuka. Tapi yang terjadi justru pembatasan akses. Ini menimbulkan keresahan besar di kalangan rekan wartawan," tambah Irfandi.

Poin yang tak kalah serius adalah dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan. Forwaka Sumut mempertanyakan asal-usul dana yang kerap dibagikan kepada wartawan terpilih saat kegiatan liputan. Dana tersebut bernilai ratusan ribu rupiah per orang, namun pembagiannya sering kali tanpa penjelasan rinci, bahkan tanpa tanda terima atau bukti administrasi yang sah.

Kecurigaan muncul: apakah uang tersebut berasal dari anggaran resmi negara di Seksi Penkum atau sumber lain yang tidak jelas? Dan yang lebih penting, di mana laporan pertanggungjawabannya?

Kami minta agar sumber dana ini diperiksa. Pola administrasi yang kami lihat terkesan tidak tertib. Ini menyangkut uang negara, harus jelas asal dan peruntukannya," tegas Irfandi.

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, meminta Kepala Kejati Sumut segera mengevaluasi kinerja Rizaldi. Menurutnya, sikap dan cara kerja Rizaldi sudah di luar koridor pelayanan publik. "Khawatir jika dibiarkan, masalah serupa terulang dan merusak citra lembaga kejaksaan," ujarnya.

Dalam laporannya, Forwaka Sumut menuntut beberapa hal: pemeriksaan menyeluruh terhadap etika dan keuangan di Seksi Penkum, perintah agar Kejati Sumut memfasilitasi seluruh wartawan tanpa diskriminasi, serta penerapan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Langkah ini juga diharapkan bisa memulihkan nama baik Kejati Sumut yang sebelumnya sempat tercoreng oleh kasus-kasus lain.

Menanggapi laporan ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto, hanya menjawab singkat "Terima kasih info," tanpa penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH, MH, dan Rizaldi sendiri, hingga berita ini diturunkan tetap bungkam dan tidak merespons berbagai konfirmasi yang disampaikan media, padahal keduanya dikenal memiliki kekayaan besar berdasarkan data LHKPN—Muhibuddin tercatat memiliki harta senilai Rp8,3 miliar, sedangkan Rizaldi sekitar Rp2,2 miliar.

Ketiadaan respon ini justru memunculkan lebih banyak tanya di mata publik. Akankah Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan menindaklanjuti laporan ini? Apakah Kejati Sumut akan segera membenahi manajemen pelayanan informasinya? Publik pun menunggu langkah nyata di tengah sorotan yang kian tajam ini. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lokasi Strategis di Jalan Lintas Sumatera : Gerai UMKM Asahan Bakal Jadi Pusat Ekonomi Lengkap dengan Fasilitas Umum
Hak Jawab: Klarifikasi Status Operasional Tambang Emas Martabe
Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut
Disaat Sosper, Modesta Marpaung SKM S Keb Edukasi Masyarakat Terkait Kesehatan
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
Tingkatkan Kualitas Layanan, Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Tinjau Dua Lokasi
komentar
beritaTerbaru