Jumat, 15 Mei 2026

Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan

Administrator - Jumat, 15 Mei 2026 00:37 WIB
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Akses Jalan Gang Pembangunan yang sudah lama menjadi jalur umum, tiba-tiba ditutup dan dialihkan secara paksa oleh pihak pengusaha Pelita Motor. Yang lebih mengejutkan, tindakan pembangunan tembok pemisah itu diduga dilakukan tanpa izin resmi sekaligus menyangkut aset berharga milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum tercatat.

Baca Juga:
Kasus pelanggaran ini akhirnya memicu reaksi keras dari masyarakat dan elemen masyarakat sipil. Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (GRAPPA) Asahan telah resmi menyurati Komisi C DPRD Asahan agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Menanggapi keresahan yang memuncak, Komisi C DPRD Asahan telah menetapkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang, untuk mengungkap fakta di balik penutupan jalan yang penuh tanda tanya ini.

Ketua DPP GRAPPA Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, menyampaikan bahwa penembokan akses jalan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelusuran pihaknya, bangunan tembok yang didirikan itu sama sekali tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat mutlak dan izin resmi yang wajib dimiliki sebelum melakukan pembangunan, perubahan, atau penambahan bangunan apa pun.

"PBG ini adalah bukti sah bahwa pembangunan itu aman, layak, dan tidak melanggar tata ruang wilayah. Dasar hukumnya sangat kuat, tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Jika dibangun tanpa izin, berarti itu bangunan liar dan pelakunya bisa dikenai sanksi berat, mulai dari denda, pembongkaran, hingga ancaman pidana jika merugikan kepentingan umum," tegas Alek Margolang dengan nada tegas, Kamis (14/5/2026).

Klaim soal ketiadaan izin ini dibenarkan langsung oleh Dinas Perumahan dan Tata Ruang serta Pertanahan (PUTR) Kabupaten Asahan. Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR, Dedi Margolang, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan data administrasi, nama Pelita Motor tidak tercatat memiliki dokumen PBG untuk bangunan atau tembok yang dipermasalahkan tersebut. "Sampai saat ini, kami pastikan belum ada izin yang masuk atau terbit atas nama pihak terkait," ujarnya singkat namun pasti.

Isu semakin memanas ketika terungkap fakta bahwa jalur Gang Pembangunan itu merupakan aset tak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum tercatat dalam inventarisasi. Hal serupa juga terjadi di lokasi berbeda, yakni penutupan akses Gang Setia oleh sebuah yayasan, yang juga diketahui merupakan aset daerah yang belum terdata rapi. Kejadian berulang ini menyisakan pertanyaan besar: apakah aset milik rakyat sengaja dibiarkan tidak tercatat agar mudah dikuasai pihak-pihak tertentu?

Menurut Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, mengaku belum bisa memastikan status hukum lahan yang dipersengketakan. Pihaknya masih akan melakukan penelusuran berkas secara mendalam untuk membuktikan apakah tanah itu benar milik daerah atau bukan. "Kami perlu cek ulang data aset, belum bisa dipastikan saat ini seperti apa status kepemilikannya," ucapnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Kepala Lingkungan II, Melik, memberikan penjelasan yang berbeda. Ia menyebutkan bahwa lahan yang ditembok itu memang sah milik pengusaha Pelita Motor sesuai surat kepemilikan yang dimilikinya. Menurutnya, jalur gang yang ada dulunya melintas di tanah milik warga lain yang kemudian dibeli oleh pengusaha tersebut, sehingga pengalihan jalan adalah hak pemilik tanah. "Tanah itu sudah menjadi hak mereka, jadi wajar jika mereka mengatur batas tanahnya," ungkap Melik.

Namun penjelasan itu ditolak mentah-mentah oleh warga sekitar. Bagi mereka, Gang Pembangunan adalah urat nadi penghubung antarwilayah yang sudah dipakai puluhan tahun. Jalan ini menghubungkan akses ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, serta berbagai gang lain seperti Gang Buntu, Penegak, Penggalang, hingga Gang Karya. Penutupan sepihak ini membuat mobilitas warga terganggu parah dan dianggap merampas hak publik atas fasilitas umum.

Kini, mata publik Asahan tertuju pada gedung dewan. Rapat Dengar Pendapat minggu depan diharapkan menjadi titik terang. Akankah pengusaha yang diduga membangun tanpa izin dan menguasai lahan aset daerah dijatuhi sanksi tegas? Atau justru akan muncul fakta baru yang membalikkan keadaan? Semua akan terungkap dalam sidang yang diprediksi berlangsung panas dan menegangkan ini. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga Dipaksa Buang Air Panas, 2 Karyawan PMKS Sadane Luka Berat, 1 Tewas
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
PAC PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Bangunan Cafe Psr I Tanah Enam Ratus
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
komentar
beritaTerbaru