Jumat, 15 Mei 2026

Pemilik Klaim Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara, Lokasi Dipagari Kawat Duri

Administrator - Kamis, 14 Mei 2026 21:44 WIB
Pemilik Klaim Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara, Lokasi Dipagari Kawat Duri
Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, Kamis (14/5/2026).ist
Kota Jantho – Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:
Pemagaran dilakukan menggunakan batang kedong-dong dan kawat duri. Di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik M. Nasir Nomor Akte Jual Beli No: 60/2023."


M. Nasir mengatakan, tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi pembangunan gedung koperasi itu merupakan miliknya dan hingga kini belum pernah dilakukan ganti rugi.


"Tanah itu milik saya dan sampai saat ini belum ada ganti rugi. Karena itu hari ini saya pagar tanah tersebut," kata M. Nasir kepada wartawan di Kota Jantho.


Menurutnya, persoalan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pemerintah gampong setempat. Namun saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dimulai pada tahun 2025 lalu, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun penjelasan dari pihak gampong.


Ia juga mengaku telah menyerahkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) kepada Geuchik Bukit Mesara sebagai bukti kepemilikan tanah.


"Sejak awal Pak Geuchik Azhari menjabat, saya sudah kasih fotokopi AJB tanah tersebut," ujarnya.
Akibat pemagaran itu, area pembangunan gedung koperasi kini tidak dapat diakses karena telah dikelilingi pagar kawat duri.


Sementara itu, Geuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya aksi pemagaran tersebut.


"Saya tidak tahu soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu," katanya.
Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa lahan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Mesara.


Menurutnya, status lahan tersebut didasarkan pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 1994 dan sebelumnya berkaitan dengan salah satu perusahaan yang memperoleh izin akses atas lahan dimaksud.
"Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait," ujarnya.


Informasi yang diperoleh, sengketa lahan tersebut sebelumnya juga pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho. Namun hingga kini kedua belah pihak masih saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut.Red/dahlan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Ini!! Pemilik Mobil Fortuner PS Akan Diantar Pihak Keluarga ke Satlantas Polrestabes Medan.
Tewasnya 3 Pekerja Tambang, Polres Asahan Tetapkan Pemilik, Operator Ekskavator, Dan Mandor Jadi Tersangka
Polsek Teluk Nibung Tangkap Pria Asal Labura Miliki 0,78 Gram Sabu
Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto SH MH: "Pemilik Media Harus Berani Naik Kelas"
Polisi Tembak Dua Pelaku Pembunuh Pemilik Trapis Kusuk Lulur Bunga Jln H Anif
Pemilik Kusuk Lulur di Percut Seituan Diduga Dibunuh
komentar
beritaTerbaru